JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Poresta Jayapura Kota menangkap dua orang berinisial D dan T karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 23 gram di sebuah penginapan di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (10/9/2023).
Diduga, dua pria itu hendak mengedarkan sabu itu ke salah satu wilayah pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Keerom.
"Mereka mau bawa ke Senggi," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Berkendara dalam Keadaan Mabuk, Pelajar di Jayapura Tewas Usai Tabrak Trotoar
Menurut dia, D dan T membawa sabu dari Makassar dengan menggunakan kapal dan sudah beberapa kali menjalankan aksinya di Jayapura.
"D ini pernah kerja jadi driver di Jayapura dan kemudian pindah ke Makassar. Lalu D mengajak T untuk mengedarkan sabu ke Jayapura," kata Victor.
Baca juga: Polisi tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 4 Warga di Jayapura
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian menjelaskan bahwa hingga kini peredaran narkotika jenis sabu masih didominasi di wilayah pertambangan ilegal, termasuk di Senggi.
Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa para pengedar lebih cenderung memilih untuk menjual sabu di wilayah pertambangan.
"Penambang suka pakai sabu untuk kerja, kalau pengedar dia jual di sana karena harganya bagus, sering sabu dibarter emas," kata Alfian saat dihubungi mlalui sambungan telepon.
Dia pun memastikan akan menindak lanjuti penangkapan di Polresta Jayapura Kota untuk menutup jalur peredaran narkotika di wilayah pertambangan.
"Pasti kita kembangkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.