Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 4 Warga di Jayapura

Kompas.com - 07/09/2023, 16:36 WIB
Dhias Suwandi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polresta Jayapura Kota menetapkan FCM (31), SR (37) dan DCY (30) sebagai tersangka kasus minumaan keras (Miras) oplosan yang menewaskan empat orang warga dan tujuh orang lainnya harus menjalani perawatan.

"Dari perkembangan kasus tersebut kita bisa menetapkan tiga tersangka atas inisial FCM warga Dok IX. Kemudian juga SR  dan DCY," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, di Jayapura, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Tragedi Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen Tewaskan 4 Warga Jayapura

Kasus tersebut terjadi setelah 11 orang warga mengadakan pesta Miras sejak Sabtu (2/9/2023) malam hingga Minggu (3/9/2023) pagi.

Victor menjelaskan, dalaam kasus tersebut, FCM berperan sebagai peracik minuman dimana ia membuat Miras dengan menggunakan alkohol 96 persen dicampur dengan air panas.

Racikan tersebut kemudian diserahkan FCM kepada SR dan DCY yang merupakan pasangan suami istri.

Baca juga: 4 Warga Jayapura Tewas dan 7 Dirawat Usai Pesta Miras Oplosan

"Kemudian (FCM) memberikan barang tersebut kepada dua pelaku lainnya yang di mana suami istri untuk memberikan kepada korban-korban yang di mana bisa kita temukan empat orang ada yang meninggal dunia," terang Victor.

Dari 3 pelaku tersebut, untuk FCM ini dikenakan Pasal 136 UU Pangan dan juga Pasal 204 KUHP du mana dengan ancaman seumur hidup atau minimal penjara 25 tahun.

Kemudian untuk dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman serupa dengan FCM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com