PADANG, KOMPAS.com - Polresta Padang, Sumatera Barat, menetapkan tiga mahasiswi di Padang yang mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras menjadi tersangka.
Ketiga mahasiswi berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22) itu dijerat Pasal 302 KUHP Tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400.000.
Baca juga: 3 Wanita di Padang Minta Maaf Usai Cekoki Kucing dengan Miras, Sempat Ingin Kabur
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang, Apa Dampaknya?
Dedy mengatakan, ketiga mahasiswi itu tidak ditahan karena melakukan tindak pidana ringan (tipirng).
Baca juga: Kronologi Tiga Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang
"Tidak ditahan karena tipiring. Berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Dedy.
Sebelumnya diberitakan, video tiga wanita mencekoki kucing dengan miras viral di media sosial.
Aksi mereka menimbulkan reaksi keras dari netizen dan pecinta kucing di Padang.
Para pelaku kemudian ditemukan di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang, Minggu (3/9/2023) malam.
Ketiga pelaku meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kasus itu tetap berlanjut ke ranah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.