PAPUA, KOMPAS.com- Pesta minuman keras (miras) oplosan menewaskan empat warga kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Polisi menangkap tiga orang, dua di antaranya adalah suami dan istri. Mereka diduga adalah peracik minuman tersebut.
Baca juga: 4 Warga Jayapura Tewas dan 7 Dirawat Usai Pesta Miras Oplosan
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, mulanya 11 orang mengonsumsi minuman keras oplosan di Kompleks Dok IX Kali selama dua hari.
"Korban menenggak miras diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya," kata Mackbon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Melansir Antara, para korban merasakan sesak napas dan pandangan gelap pada Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Kucing yang Dicekoki Miras oleh 3 Wanita Akan Dicek Kesehatannya
Selanjutnya mereka dilarikan ke RSUD Jayapura.
Namun, empat orang yakni YW (42), AM (35), KIB (38), dan YB (43) meninggal dunia.
Sedangkan tujuh orang harus menjalani perawatan medis.
"Satu dari tiga jenazah itu masih berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya," kata Mackbon, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Dikeluhkan Warga karena Kerap Jadi Pemicu Keributan, Ribuan Botol Miras Disita Polres Mataram
Menyusul peristiwa tersebut, polisi menangkap tiga peracik minuman keras.
"Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal," kata dia.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Ketahuan Minum Miras di Kantor Kecamatan, 2 Anggota Satpol PP Makassar Mengaku Pegal dan Masuk Angin
Yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertulis anggur hijau.
Dua botol kaca dan satu botol kaca bertulis anggur merah, kemasan air 1,5 liter berisi sisa miras, satu kompor, satu penanak nasi, dan baskom merah.
Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.