Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen Tewaskan 4 Warga Jayapura

Kompas.com - 06/09/2023, 05:05 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PAPUA, KOMPAS.com- Pesta minuman keras (miras) oplosan menewaskan empat warga kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.

Polisi menangkap tiga orang, dua di antaranya adalah suami dan istri. Mereka diduga adalah peracik minuman tersebut.

Baca juga: 4 Warga Jayapura Tewas dan 7 Dirawat Usai Pesta Miras Oplosan

Campuran alkohol 96 persen

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, mulanya 11 orang mengonsumsi minuman keras oplosan di Kompleks Dok IX Kali selama dua hari.

"Korban menenggak miras diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya," kata Mackbon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Melansir Antara, para korban merasakan sesak napas dan pandangan gelap pada Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Kucing yang Dicekoki Miras oleh 3 Wanita Akan Dicek Kesehatannya

Selanjutnya mereka dilarikan ke RSUD Jayapura.

Namun, empat orang yakni YW (42), AM (35), KIB (38), dan YB (43) meninggal dunia.

Sedangkan tujuh orang harus menjalani perawatan medis.

"Satu dari tiga jenazah itu masih berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya," kata Mackbon, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Dikeluhkan Warga karena Kerap Jadi Pemicu Keributan, Ribuan Botol Miras Disita Polres Mataram


3 ditangkap

Menyusul peristiwa tersebut, polisi menangkap tiga peracik minuman keras.

"Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal," kata dia.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Ketahuan Minum Miras di Kantor Kecamatan, 2 Anggota Satpol PP Makassar Mengaku Pegal dan Masuk Angin

Yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertulis anggur hijau.

Dua botol kaca dan satu botol kaca bertulis anggur merah, kemasan air 1,5 liter berisi sisa miras, satu kompor, satu penanak nasi, dan baskom merah.

Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com