JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak empat warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua meninggal dunia setelah pesta minuman keras (miras) oplosan.
Empat korban tersebut adalah YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43).
Selain itu tujuh orang lainnya yang mengonsumsi miras oplosan harus menjalani perawatan medis.
Baca juga: Kucing yang Dicekoki Miras oleh 3 Wanita Akan Dicek Kesehatannya
Kapolresta Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan, empat korban itu mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu dan Minggu (2-3 September 2023).
"Korban menenggak miras diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya," ujar Mackbon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Dari kasus tersebut, kata Victor, polisi sudah menahan tiga orang yang diduga menjadi peracik atau penjual minuman tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban," kata dia.
Baca juga: 3 Wanita di Padang Minta Maaf Usai Cekoki Kucing dengan Miras, Sempat Ingin Kabur
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau.
Kemudian dua botol kaca, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor, satu buah penanak nasi, panci, dan baskom warna merah.
Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.