Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 4 Warga di Jayapura

Kompas.com - 07/09/2023, 16:36 WIB
Dhias Suwandi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polresta Jayapura Kota menetapkan FCM (31), SR (37) dan DCY (30) sebagai tersangka kasus minumaan keras (Miras) oplosan yang menewaskan empat orang warga dan tujuh orang lainnya harus menjalani perawatan.

"Dari perkembangan kasus tersebut kita bisa menetapkan tiga tersangka atas inisial FCM warga Dok IX. Kemudian juga SR  dan DCY," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, di Jayapura, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Tragedi Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen Tewaskan 4 Warga Jayapura

Kasus tersebut terjadi setelah 11 orang warga mengadakan pesta Miras sejak Sabtu (2/9/2023) malam hingga Minggu (3/9/2023) pagi.

Victor menjelaskan, dalaam kasus tersebut, FCM berperan sebagai peracik minuman dimana ia membuat Miras dengan menggunakan alkohol 96 persen dicampur dengan air panas.

Racikan tersebut kemudian diserahkan FCM kepada SR dan DCY yang merupakan pasangan suami istri.

Baca juga: 4 Warga Jayapura Tewas dan 7 Dirawat Usai Pesta Miras Oplosan

"Kemudian (FCM) memberikan barang tersebut kepada dua pelaku lainnya yang di mana suami istri untuk memberikan kepada korban-korban yang di mana bisa kita temukan empat orang ada yang meninggal dunia," terang Victor.

Dari 3 pelaku tersebut, untuk FCM ini dikenakan Pasal 136 UU Pangan dan juga Pasal 204 KUHP du mana dengan ancaman seumur hidup atau minimal penjara 25 tahun.

Kemudian untuk dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman serupa dengan FCM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com