Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Izin dan Cemari Perairan dengan Sianida, IUP Perusahaan di Aceh Dicabut

Kompas.com - 15/09/2023, 06:55 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Aceh mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU) karena dianggap melakukan serangkaian pelanggaran. 

Pencabutan izin untuk penambangan di Aceh Selatan sudah dilakukan sejak 12 September 2023. 

Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, pencabutan dilakukan setelah ada verifikasi faktual yang mengungkap sejumlah pelanggaran izin oleh PT BMU.

Baca juga: Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat

Pelanggaran pertama yang ditemukan adalah adanya penambangan emas, sedangkan perusahaan itu hanya mengantongi izin untuk penambangan bijih besi. 

Untuk pemisahan emas, PT BMU juga disebut menggunakan sianida yang kemudian mencemari perairan di sekitar.

"Tidak dijumpai adanya settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT BMU tersebut, sehingga air limpasan langsung menuju perairan umum," sebut Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis (15/9/2023), seperti dilansir Antara.

Meski izinnya dicabut, PT BMU tetap wajib untuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perusahan itu juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan.

"Serta juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan IUP ini," sebut Muhammad MTA.

Baca juga: Jubir Pemprov Aceh Diusir Saat Sidang Paripurna DPRA

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Mineral Aceh juga sudah memberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT BMU karena dianggap menyalahgunakan izin tambang.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah tim mendapatkan informasi adanya penambangan atau pengelolaan emas di wilayah Kluet Tengah Aceh Selatan dan perjanjian bagi hasil dengan warga setempat.

Sebagai informasi, PT BMU adalah pemegang IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi. 

Namun, perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan penambangan atau pengolahan emas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Regional
Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Regional
Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Regional
Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Regional
Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-'bully' Pencitraan

Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-"bully" Pencitraan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com