KOMPAS.com - Polda Lampung menyebut Provinsi Lampung merupakan segitiga emas zona merah peredaran narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Wadirresnarkoba Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Ia mengatakan narkoba tersebut masuk dari luar negeri ke Lampung melalui Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
"Kita tahu bersama Lampung merupakan segitiga emas merupakan zona merah untuk peredaran narkoba dari sejarah sejak lama," kata Wadirresnarkoba Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
Pernyataan Doffie berkaitan pengungkapan jaringan narkoba dengan aktor utama Fredy Pratama.
Baca juga: Sosok Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang Jadi Kurir Spesial Bos Narkoba Fredy Pratama
Kurir jaringan tersebut adalah hasil tangkapan Polda Lampung yakni mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP G. Selain itu, Polda Lampung juga menangkap Adelia Putri Salma yang dijuluki Ratu Narkoba.
"Pelaku narkoba mendapatkan keuntungan yang luar biasa atau high profit," kata AKBP Doffie.
Pelaku peredaran narkoba jaringan internasional ini sangat sistematis. Mereka menggunakan kecanggihan teknologi dan masing-masing pelaku memiliki peran sendiri.
"Pasal berlapis akan diterapkan kepada para pelaku peredaran narkoba tersebut, dari mulai orang yang menjual, membantu menjual, mendistribusikan, hingga orang ikut membantu," kata AKBP Doffie.
Ia juga mengatakan pelaku dalam jaringan tersebut termasuk penampung, penerima manfaat dari hasil kejahatan dengan membelikan berupa aset bergerak dan tidak bergerak.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Jadi Kurir Bos Narkotika Fredy Pratama
Polda Lampung akhirnya menyita semua barang milik mantan kasat narkoba dan sang selebgram.
"Kalau tersangka di Mapolda Lampung ada tiga orang, dengan awal mulanya telah ditangkap dulu FR sebanyak 21 kg sabu di Hotel mewah Whizprime Bandar Lampung pada 29 Maret 2023," kata AKBP Doffie.
Dari FR, polisi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap AA, kurir yang membawa 21 kg narkoba dari Riau ke Lampung. AA ditangkap di Kota Pekanbaru pada Kamis (11/5/2023) pukul 03.00 WIB.
Saat dintrogasi, AA mengaku bahwa yang mengendalikan peredaran narkoba adalah HY, KD dan MN.
"Setelah dilakukan pendalaman bahwa mereka adalah napi yang telah divonis dari lapas Musibanyu Asin, Sumsel," kata AKBP Doffie.
Baca juga: Aset Rp 43 Miliar Diduga Milik Fredy Pratama di Banjarmasin Disita Polisi
Pelaku HY dihukum penjara seumur hidup kasus narkoba.
"Kami melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut dengan dibentuk oleh kabareskrim langsung," kata AKBP Doffie.
Ia mengatakan para pelaku hingga jaringan ke luar negeri bergerak secara efektif, dan setiap lapisan selalu waspada.
"Kami khusus Polda Lampung sesuai urutnya sejak 2021 hingga tahun 2023 ini terdapat 392 kg sabu dengan 9 laporan polisi," kata AKBP Doffie.
Ia mengatahkan Polda Lampung telah mengamankan 40.000 ekstasi dan 13 mobil mewah milik selebgram jaringan Fredy Pratama.
"Ada juga 4 rumah mewah hingga minimarket di Palembang yang telah kami sita. Kami juga menyita aset bangunan Rp 15 miliar dan dari 13 mobil Rp 4 miliar," kata AKBP Doffie.
Baca juga: Ratu Narkoba Adelia Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Suaminya Kendalikan Sabu dari Lapas
AKBP Doffie mengatakan, pihaknya telah mengamankan aset senilai Rp 19 miliar
"Jadi Rp 19 miliar itu dari penjualan narkoba dan benda bergerak lainnya," kata AKBP Doffie.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda: Lampung Jadi Segitiga Emas Zona Merah Peredaran Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.