Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Rp 43 Miliar Diduga Milik Fredy Pratama di Banjarmasin Disita Polisi

Kompas.com - 13/09/2023, 05:58 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar jaringan narkoba internasional dengan gembong utamanya Fredy Pratama alias Miming.

Walaupun belum berhasil menangkap Fredy, namun polisi berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga kuat sebagai jaringan Fredy.

Untuk melengkapi barang bukti, Polda Kalsel menyita sejumlah aset yang diduga milik Fredy maupun koleganya.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Pimpinan Komisi III: Masih Punya PR, Tangkap Pelaku Utamanya

Jika ditotal, aset-aset yang disita berjumlah fantastis, yakni senilai Rp 43 miliar.

"Kalau ditotalkan itu nilainya kurang lebih sebesar Rp 43 miliar,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, Ernesto Saeser, kepada wartawan di Banjarmasin, pada Selasa (12/9/2023).

Aset-aset yang diduga milik Fredy disimpan di Banjarmasin, termasuk sebuah restoran yang beralamat di Jalan Djok Mentaya, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.

"Ada 14 aset yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah, sedangkan harta yang bergerak itu ada 4 buah mobil mewah, dan sebuah sepeda motor gede," beber dia.

Ernesto mengatakan, Bareskrim Polri bersama Polda Kalsel masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut dalam jaringan narkoba yang dijalankan Fredy.

"Sementara ini prosesnya masih berjalan," pungkas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023).

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Fredy merupakan gembong narkoba jaringan internasional yang diburu oleh 3 negara, yakni Indonesia, Thailand dan Malaysia.

Baca juga: Aniaya Siswa Usia 4 Tahun, Guru PAUD di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

Tidak main-main, 884 orang yang masuk dalam sindikat Fredy ini telah tertangkap sejak tahun 2020 hingga September 2023.

"Bersangkutan ini mengedarkan narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya yaitu di Indonesia dan Malaysia Timur," ungkap Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com