Salin Artikel

Aset Rp 43 Miliar Diduga Milik Fredy Pratama di Banjarmasin Disita Polisi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar jaringan narkoba internasional dengan gembong utamanya Fredy Pratama alias Miming.

Walaupun belum berhasil menangkap Fredy, namun polisi berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga kuat sebagai jaringan Fredy.

Untuk melengkapi barang bukti, Polda Kalsel menyita sejumlah aset yang diduga milik Fredy maupun koleganya.

Jika ditotal, aset-aset yang disita berjumlah fantastis, yakni senilai Rp 43 miliar.

"Kalau ditotalkan itu nilainya kurang lebih sebesar Rp 43 miliar,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, Ernesto Saeser, kepada wartawan di Banjarmasin, pada Selasa (12/9/2023).

Aset-aset yang diduga milik Fredy disimpan di Banjarmasin, termasuk sebuah restoran yang beralamat di Jalan Djok Mentaya, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.

"Ada 14 aset yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah, sedangkan harta yang bergerak itu ada 4 buah mobil mewah, dan sebuah sepeda motor gede," beber dia.

Ernesto mengatakan, Bareskrim Polri bersama Polda Kalsel masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut dalam jaringan narkoba yang dijalankan Fredy.

"Sementara ini prosesnya masih berjalan," pungkas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023).

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Fredy merupakan gembong narkoba jaringan internasional yang diburu oleh 3 negara, yakni Indonesia, Thailand dan Malaysia.

Tidak main-main, 884 orang yang masuk dalam sindikat Fredy ini telah tertangkap sejak tahun 2020 hingga September 2023.

"Bersangkutan ini mengedarkan narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya yaitu di Indonesia dan Malaysia Timur," ungkap Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/13/055838778/aset-rp-43-miliar-diduga-milik-fredy-pratama-di-banjarmasin-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke