BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penyidik akhirnya menetapkan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai tersangka setelah terbukti menganiaya anak didiknya.
"Perkembangan kasus penyidikan anak sudah masuk ke tahap penetapan tersangka, ada satu orang berinisial D yang jadi tersangka, dia merupakan guru di PAUD tersebut," ujar Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Mahrida dalam keterangannya yang diterima, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Banjarmasin Dianiaya Guru PAUD-nya, Korban Trauma hingga Mengamuk Luar Biasa
Mahrida mengatakan, penetapan tersangka terhadap D dilakukan pada Senin (8/8/2023) di mana penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Namun Mahrida memastikan jika tersangka D tidak ditahan karena selama proses pemeriksaan bersikap kooperatif, apalagi ancaman hukuman terhadapnya hanya di bawah 5 tahun.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti, namun D tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan ancaman maksimal hukuman dibawa 5 tahun," jelasnya.
Mahrida menambahkan, penganiayaan yang dilakukan D disaksikan oleh dua orang.
Untuk itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, termasuk pihak sekolah yayasan dan saksi ahli.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Kekerasan Guru PAUD, Bocah 4 Tahun Kini Takut Dengar Lagu TK
Dalam waktu dekat, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) akan segera dikirim dan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah berkoordinasi dengan pengacara tersangka.
"Walaupun di lokasi kejadian tidak ada CCTV, namun ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin, Kalsel dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya berinisial L (4) .
Penganiayaan itu diduga dilakukan pada Mei 2023 sehingga korban mengalami patah tulang selangka dan sendi bahu bergeser.
Kasus ini sempat viral setelah setelah ibu korban menceritakan apa yang menimpa anaknya di media sosial hingga akhirnya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.