SORONG, KOMPAS- Oknum polisi berinisial Bripda AI (20) yang bertugas di Polres Sorong Kabupaten ditangkap lantaran diduga terlibat kasus pencurian mesin perahu.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan kasus pencurian 13 mesin motor perahu terjadi di gudang PT. Hasrat Abadi, pada Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Warga Blokade Jalan di Sorong Buntut Pemukulan dalam Pertandingan Sepak Bola
Menurut Happy, dari hasil olah TKP dan pendalaman rekaman video CCTV, polisi berhasil menangkap dua dari enam pelaku di rumah milik orangtuanya di Kota Sorong.
Sedangkan empat lainnya masih dalam pencarian.
"Dari dua pelaku yang ditangkap salah satunya oknum anggota polisi inisial (Bripda) AI yang bertugas di Polres Sorong Kabupaten. Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan kakak beradik yang tergabung dengan komplotan pencurian," ujar Happy di Mapolsek Sorong Barat, Selasa (12/9/2023) malam.
Baca juga: Polisi Periksa 7 Panitia HUT RI dan Kabupaten Sorong Selatan atas Laporan Utang Rp 300 Juta
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 8 dari 13 unit mesin perahu di sejumlah tempat berbeda.
"Barang-barang curian yang diamankan beberapa di antaranya telah dijual ke penadah di Kota Sorong, dari hasil pemeriksaan tersangka, lima unit motor tempel masih dilakukan pencarian karena sempat dijual, namun kita sudah menemukan informasi dan akan dilakukan pengembangan," ungkap Kapolres.
Polisi menduga, Bripda AI dan saudaranya sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di TKP lainnya. Motifnya karena masalah ekonomi.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.