Sementara itu, pimpinan PT SJIM kantor Srengsem, Kecamatan Panjang Wardoyo mengklaim proyek reklamasi yang kini dilakukan tidak memerlukan KKPRL.
Alasannya, wilayah yang sedang direklamasi berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKr-DLKp) Pelabuhan Panjang.
"KKPRL yang masuk dalam DLKr-DLKp pelabuhan itu tidak dipersyaratkan. Karena memang masuk zonasi kepelabuhan," kata dia.
Baca juga: Soal Reklamasi di Lampung, Walhi: Perusahaan dan Pemprov Harus Beri Solusi ke Nelayan
Perizinan atas reklamasi ini diperoleh dari Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam surat perizinan nomor A.101/AL. 324/DJPL itu berisi persetujuan kepada PT SJIM untuk mengadakan pekerjaan reklamasi perairan yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah kepentingan di Pelabuhan Panjang.
Diberitakan sebelumnya, nelayan dan warga di pesisir Bandar Lampung mengeluh hanya dijanjikan pembagian beras setiap bulan sebagai kompensasi pengerukan (reklamasi) pantai di wilayah mereka.
Baca juga: Wakil DPRD Sulsel Ungkap Reklamasi Pulau Lae-lae Makassar Belum Memiliki Izin
Reklamasi tersebut terjadi di pesisir Kampung Karang Jaya, Kelurahan Maritim, Kecamayan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.