Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Sidoarjo Diperkosa Pria yang Dikenalnya dari Grup WA Motivasi Kehidupan

Kompas.com - 11/09/2023, 19:59 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi terkait dugaan pemerkosaan kepada seorang anak di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku berinisial APW (18), berkenalan dengan korban melalui grup WhatsApp (WA).

"Akhir tahun 2021, korban dan pelaku tergabung dalam grup WA yang membahas terkait motivasi kehidupan yang beranggotakan ratusan orang," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun

Kemudian, pelaku mengirim pesan secara pribadi kepada korban yang masih berusia 16 tahun itu. Meski belum bertemu, mereka akhirnya memutuskan berpacaran, pada 2022.

"Pelaku sempat mengajak korban untuk bertemu namun korban tidak bersedia. Pelaku yang domisili di Jawa Tengah ketika itu datang ke Sidoarjo," jelasnya.

Namun, pelaku terus berusaha untuk mengajak korban untuk bertemu. Pria pengangguran tersebut akhirnya memutuskan menyewa sebuah kontrakan di Porong, Sidoarjo.

"Pelaku menyuruh korban datang ke kontrakannya, Jumat (5/5/2023). Saat bertemu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong di Porong," ujar dia.

Kusumo mengungkapkan, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di rumah kosong tersebut. Padahal, perempuan yang masih berstatus pelajar itu terus melakukan penolakan.

Baca juga: Kiai Gadungan yang Perkosa Santri Perempuan di Semarang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

"Setelah persetubuhan pelaku berkata, mau bertanggung jawab. Lalu pelaku mengantarkan korban pulang, dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumahnya yang di Pemalang," ucapnya.

Korban akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023). Kemudian, Unit (Perlindungan Perempuan dan Anak) menangani kasus tersebut.

"Penyidik berhasil menangkap pelaku di Porong, Kamis kemarin (7/9/2023). APW juga mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," katanya.

Atas perbuatanya itu, tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Pria itu terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com