Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Lhokseumawe Temukan Calon Tersangka Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan

Kompas.com - 11/09/2023, 15:08 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin menyebutkan, kasus itu kini masuk tahap penyidikan.

“Juga telah menemukan calon tersangka,” tegas Lalu melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Kejari Lhokseumawe: Ada Oknum Ingin Rekayasa Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pajak Lampu Jalan

Dia menyebutkan, sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kota Lhokseumawe telah dipanggil menjadi saksi, temasuk Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, Sekdako Lhokseumawe T Adnan, dan pejabat lainnya.

Sekadar diketahui, penyidikan kasus ini mengambil masa 2018 – 2022. Jaksa menduga, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

“Kita segera lakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi itu,” terang Lalu.

Selain itu, sambung Lalu, puluhan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Dalam waktu dekat akan kami umumkan siapa tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.

Baca juga: 32 Saksi Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik kasud dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe. Jaksa menduga, banyak pejabat menerima upah pungut pajak itu.

Seharusnya, uang tersebut langsung disetor ke kas negara dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com