Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Dugaan Pungli DAK, Sekdis Pendidikan Ketapang Dicopot

Kompas.com - 07/09/2023, 10:53 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Bupati Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) Martin Rantan mencopot Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Sugiarto, karena tersandung kasus dugaan pungutan liar dana alokasi khusus (DAK).

“Saya memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memindahkan pegawai di Pemkab Ketapang sesuai aturan perundang-undangan,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Saat ini, Sugiarto dipindah tugas menjadi Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ketapang.

Baca juga: Dugaan Pungli DAK, Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Sebut untuk Alat Tulis Kantor dan Fotokopi

Menurut Martin, pemindahan itu dilakukan agar Sugiarto lebih konsentrasi dan fokus pada penanganan kasusnya

"Biar lebih konsentrasi, kalau ternyata dia bersalah mungkin suatu saat diberhentikan, tapi mudah-mudahan bisa selesai masalahnya," ungkap Martin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketaoang Sugiarto terkait kasus dugaan pungutan liar dana alokasi khusus (DAK).

Pemeriksaan dilakukan Rabu (30/8/2023), mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB.

Usai diperiksa, Sekdis Pendidikan Ketapang Sugiarto mengaku mengetahui adanya pungutan. Namun, dia membantah telah memerintahkan staf untuk mengambil pungutan.

"Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu," kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu siang.

Baca juga: Ada Dugaan Pungli DAK di Dinas Pendidikan Ketapang, Sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP Diperiksa Kejaksaan

Menurut Sugiarto, pungutan yang dilakukan untuk menutupi keperluan alat tulis kantor, fotokopi, serta pengadaan berkas.

"Jadi itu menjadi beban kami, makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah," ungkap Sugiarto.

Kendati demikian, Sugiarto menegaskan uang hasil pungutan tidak dia nikmati. Dia hanya mengetahui hasil pungutan dari laporan staf.

"Saya cuma dapat laporan yang terkumpul berapa dan terserap untuk biaya ATK berapa. Di luar itu saya tidak bisa menerka-nerka," jelas Sugiarto.

Baca juga: Kades di Labuan Bajo Jadi Tersangka Pungli Surat Tanah, tetapi Belum Ditahan

Sugiarto juga membantah terkait patokan harga yang harus dikeluarkan kepala sekolah untuk biaya administrasi dan kontrak tiap paket pekerjaan yang didapat sekolah.

"Saya tidak ada beri catatan soal pungutan semua saya serahkan ke admin dinas, karena saya baru menjabat 4 bulan, jadi kebiasaan sebelumnya saya tidak tahu," ungkap Sugiarto.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut setelah memeriksa para pihak antara lain kepala sekolah, staf dinas, hingga Sekdis Pendidikan Ketapang,

"Proses lebih lanjut akan kami sampaikan sementara kami fokus mendalami persoalan ini," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com