NUNUKAN, KOMPAS.com – Padi adan yang merupakan padi khas dataran tinggi Krayan, di perbatasan RI–Malaysia, di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tengah menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Banyak permasalahan yang mengemuka terkait eksistensi padi varietas adan yang dipatenkan sejak 2010 ini.
Kepala Bidang Infrastruktur Pangan Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan, Sambiyo, mencatatkan beberapa masalah yang berpotensi ancaman atas eksistensi dan keorganikan padi adan Krayan.
"Volume panen berkurang. Yang tadinya kita mencatat 4,5 ton bahkan sampai 5,5 ton dalam setiap hektarnya, tahun 2023, tercatat hanya 3,5 ton perhektar," kata Sambiyo, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Populasi Kerbau Krayan Menurun, Ancaman Serius Terhadap Eksistensi Padi Organik Adan
Sebuah fenomena yang perlu perhatian serius, karena dengan luasan lahan sekitar 3.400 hektar, hasil panen tercatat berkurang 1 ton.
Bahkan, di daerah yang dekat Kota Krayan, ada yang hasil panennya hanya 2,5 ton perhektarnya.
Sambiyo mengatakan, berkurangnya hasil panen, tak lepas dari terus berkurangnya populasi kerbau, yang menjadi kunci atas padi organik adan.
Tahun 2001, populasi kerbau di Krayan, masih ada sekitar 10.000 ekor.
Jumlah ini berkurang seiring dengan kebutuhan ekonomi tinggi dan persoalan geografis, maupun akses pemasaran terhadap hasil tani masyarakat yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia ini.
"Data terakhir yang kita catat, populasi kerbau ada di angka 2.500 ekor. Kita lakukan program kawin suntik dengan sumber benih sperma dari Jakarta. Data 2023, jumlah populasi kerbau meningkat menjadi 3.000 ekor," kata Sambiyo.
Sambiyo juga mengatakan, menjaga keorganikan padi adan saat ini, tidak mudah.
Ada beberapa lahan pertanian di sejumlah areal pertanian yang tercemar dengan limbah pabrik dan mesin traktor.
Pencemaran tersebut, sempat menjadi catatan dari Sucofindo yang digandeng Kementerian Pertanian untuk menguji kualitas lahan persawahan di Krayan pada 2018 lalu.
"Dari sekian lahan pertanian, yang masih terbilang murni, di daerah Kurid dan Pa’Padi. Yang lainnya ada pencemaran limbah pabrik dan alat berat. Tapi, belum masuk kategori un organic," kata dia.
Catatan tersebut, tentu harus menjadi perhatian dan evaluasi bagi pemerintah dan masyarakat.
Jangan sampai ada pencemaran dari perusahaan ataupun alat berat yang mempengaruhi kesuburan lahan, dan terjadi penilaian tidak organik.
Jika sampai itu terjadi, butuh dua tahun mengembalikan lahan ke status organik, tanpa boleh ada pengolahan lahan dimaksud.
Baca juga: Malaysia Tanam Padi Varietas Adan, Penjualan Beras Krayan Kaltara Menurun
"Kembali ke sistem pertanian dulu, agar lahan pertanian kembali ke organic murni. Yaitu, enam bulan sawahnya untuk tempat kerbau, dan enam bulan untuk padi," ujar dia.
Pemkab juga melakukan intervensi, dengan mendukung petani dengan pupuk organik cair juga pupuk hayati.
Pemkab Nunukan, terhitung masih beruntung, karena warga Krayan memiliki aturan adat ketat untuk menjaga keorganikan padi Adan.
Selain itu, ada juga Perda untuk melindungi kekhasan padi adan, sehingga hanya dibutuhkan implementasi dan eksekusinya di lapangan.
"Kalau mulai ramai ada isu klaim padi adan dari Malaysia, perlu diketahui, Ba’kelalan juga menanam padi adan, hanya saja mereka bukan organik, melainkan kimia. Hak paten padi adan ada di Krayan, kita tidak khawatir klaim itu," ujar dia.