Yakni memberikan insentif berupa tunjangan tambahan penghasilan (TPP) kepada dokter spesialis sebesar Rp15 juta dan sub spesialis sebesar Rp20 juta di luar gaji pokok sesuai dengan golongan.
Meskipun, katanya insentif tersebut sebetulnya masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan di Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2019 tentang besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis.
Di aturan itu besaran tunjangannya antara Rp22 juta sampai Rp30 juta tergantung lokasi penempatan.
Tapi meskipun angkanya lebih kecil, kata Adib, para dokter spesialis dan sub spesialis di Papua tidak mempersoalkan.
Baca juga: Kantor KPU Kabupaten Jayapura Terbakar, Pj Bupati: Segera Tindak Lanjuti
"Mereka tidak ada yang mempermasalahkan. Bahkan ada teman sejawat hanya berpraktik di satu rumah sakit provinsi saja sudah cukup."
"Dan itu sudah cukup ditambah gaji pokok dan tambahan dari pembagian jasa di BPJS. Meskipun turunnya terlambat."
"Jadi ini kondisi realita yang kami dapatkan. Tapi mereka tidak mempersoalkan."
Kemudian pada 2022 kebijakan TPP berubah dan di tahun ini tidak diatur soal TPP.
Inilah yang diprotes oleh para dokter spesialis dan sub spesialis. Pasalnya mereka diperlakukan layaknya ASN biasa.
Padahal dokter spesialis dan sub spesialis di Papua tidak mengenal jam kerja. Setiap saat, katanya, mereka harus siap jika ada panggilan mendadak di luar jam kerja.
Sementara dokter spesialis dan sub spesialis di Papua tergolong profesi yang langka.
"Kondisi seperti ini tidak tercermin dalam Pergub tahun 2023. Mereka hanya menerima Rp3,5 juta atau Rp3,9 juta. Turunnya sampai 72% ini kan sangat tidak manusiawi."
Baca juga: Nakes RSUD Abepura Jayapura Demo, Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19
Pada Minggu (03/09) kemarin, pemerintah provinsi Papua disebut akan melakukan penyesuaian tunjangan para dokter spesialis dan sub spesialis.
Keputusan berapa besarannya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ke depan, kata Adib.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap pemprov Papua kembali memberikan tunjangan seperti di tahun 2019.
Sebelumnya pada Senin (28/08) sejumlah dokter spesialis dan sub spesialis di RSUD Abepura, RSUD Dok II Jayapura dan RSJ Abepura menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Provinsi Papua.
Mereka membawa spanduk tuntutan dan melakukan orasi dan sempat mengancam tidak akan melayani di luar jam kerja layaknya ASN jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.