Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taman Ayu Sarhan mengungkapkan, sejauh ini belum ada musyawarah warga untuk memutuskan kesepakatan menerima lokasi pembuangan sampah itu.
"Intinya belum ada kesepakatan untuk menerima, karena ada beberapa yang dipersyaratkan warga masih belum terpenuhi, mengingat persoalan sampah ini masalah serius yang tidak sepele menyangkut lingkungan tempat tinggal masyarakat ini," kata Sarhan.
Disampaikan Sarhan, ia telah menerima surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) NTB terkait tawaran kepada warga agar dapat Pemprov bisa membuang ratusan ton sampah ke wilayah itu.
Baca juga: Warga Teriak Tolak Saat Wagub NTB Sosialisasikan Pembangunan TPA Baru Kebun Kongok
"Sudah ada surat jawaban dari Pemprov atas tuntutan kita, tadi jawaban tersebut belum dibahas oleh warga,apakah akan setuju atau tidak nantinya," kata Sarhan.
Diterangkan Sarhan, salah satu poin dalam jawaban pemerintah atas tuntutan warga yakni akan berkomitmen untuk menjaga lingkungan, agar limbah sampah tidak mencemari lingkungan warga.
"Ada poin disana untuk berkomitmen konstruksi landfill baru, limbah atau air Lindi tidak akan merembes ke permukiman warga. Tapi nanti kita lihat kita serahkan kepada warga bagaimana hasil musyawarahnya," kata Sarhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.