Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat TPA Kebon Kongok di Lombok, Sampah Sudah Melebihi Kapasitas, Perluasan Ditolak Warga

Kompas.com - 07/06/2022, 08:39 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Desa Sukamakmur, Lombok Barat, tak lagi bisa menampung sampah yang dibuang ke lokasi itu. Kondisi itu mengganggu kenyamanan warga.

TPA Kebon Kongok yang beroperasi sejak 1993 memiliki luas sekitar 13 hektare dengan beban ideal 991.800 meter kubik sampah. Pada 2021, jumlah sampah yang tertampung telah mencapai batas ideal yang ditentukan.

Meski begitu, sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat yang mencapai 300-400 ton per hari tetap berakhir di TPA Kebon Kongok.

Sejumlah sampah yang dibuang ke TPA Kebon Kongok pun meluber ke sungai. Rencananya, wilayah TPA itu akan diperluas. Namun, rencana itu ditolak warga Desa Taman Ayu.

Kepala Desa Taman Ayu Tajuddin membenarkan warganya menolak rencana perluasan TPA ke wilayah desanya. Warga khawatir desa mereka tercemar akibat penumpukan sampah.

Tajudin menambahkan, sampah yang meluber dari TPA itu membuat sungai di desa tercemar menjadi hitam dan bau. Hal itu terjadi akibat limbah air sampah yang turun ke sungai.

"Kalau keluhan warga banyak, termasuk air lindi ke sana kemari, air lindi hitam kayak kopi itu sari pati sampah terjun ke sungai, itu sangat bau, ini yang belum ada titik temu penyelesaian," ungkap Tajudin di Lombok Barat, Senin (6/6/2022).

Selain itu, dampak yang dirasakan warga adalah aroma sampah yang menyengat.

Baca juga: Warga di Lombok Barat Tanda Tangan Petisi Tolak Perluasan TPA

"Cukup menderita mereka dengan bau, kemudian lalat, namun lalat sekarang agak berkurang," kata Tajudin.

Lokasi TPA Kebon Kongok, Lombok BaratKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Lokasi TPA Kebon Kongok, Lombok Barat
Tajudin menyayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB yang tak menyosialisasikan pembebasan lahan seluas lima hektar di desanya untuk perluasan wilayah TPA.

"Proses pembebasan lahan saja itu tidak ada komunikasi apapun dengan masyarakat, termasuk dengan pemerintah desa, dari proses pembebasan lahan saja itu tidak ada komunikasi apapun dari masyarakat," tegas Tajudin.

Menurut Tajudin, seharusnya DLHK melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan membawa kajian dampak dari perluasan TPA itu.

"Setahu saya terkait pembangunan TPA, itukan untuk proses pembangunannya ada grand desain, kemudian kajian akademik sama amdalnya, itu ditawarkan ke masyarakat untuk ditentukan oleh masyarakat apakah disetujui atau tidak," tegas Tajudin.

Tajudin meminta DLHK bisa intens menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat. Sehingga, ada dialog yang menghasilkan jalan keluar terbaik atas masalah sampah itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com