“Harapan mereka, aspirasi mereka dapat memperoleh tindaklanjut dari Camat Boja dan permasalahan tersebut dapat terselesaikan secara baik tanpa ada masalah baru yang timbul,” tambah Hegar.
Baca juga: Tawuran Remaja di Kendal, 1 Tewas, 1 Luka-luka
Hedar mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan T ke polisi atas dugaan pengancaman pada Senin (28/8/2023).
Hegar mendatangi Kantor Satreskrim Polres Kendal untuk membuat laporan sekaligus menyerahkan beberapa lampiran bukti dugaan pengancaman kepada dirinya itu.
Hegar menduga, ancaman yang dilontarkan oleh oknum Kades tersebut adalah buntut dari aksi 12 ketua RT di 2 RW menyerahkan stampel kepada Camat Boja, Sucipto pada Senin (14/8/2023).
Dirinya memperoleh kiriman voice note (pesan suara) melalui WhatsApp dari T pada Senin (21/8/2023) sekira pukul 16.30.
Adapun isinya pesan suara itu sebagai berikut.
“Gar, taktelepon diangkat, ora sah sok jagoan, Ndhasmu… Ndhasmu, dhasmu kon mbencah, takbencah, Iki Lurahe Banjarejo ora ana mundure, Su.”
(Gar, saya telepon diangkat, tidak usah sok jagoan, kepalamu… kepalamu, kepalamu disuruh mecah, saya pecah, ini Lurah Banjarejo tidak ada mundurnya, anjing).
Baca juga: Diduga Terlibat Penganiayaan Pencuri hingga Tewas, 7 Polisi dan 2 Prajurit TNI di Kendal Diperiksa
Karena merasa tak nyaman dengan hal tersebut, dirinya melaporkan tindakan oknum Kades tersebut kepada pihak kepolisian.
“Harapan kami, ini bisa menjadi efek jera bagi oknum Kades tersebut. Kami harap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ucap dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang membenarkan laporan dugaan pengancaman oleh oknum Kades Banjarejo kepada Hegar Saputra itu.
“Sudah kami terima laporan tersebut. Tetap kami tindak lanjuti terlebih dahulu, masalah apakah ada unsur tindak pidananya, nanti berdasarkan hasil penyelidikan," kata dia.
“Segera pihak-pihak terkait akan kami undang semua untuk klarifikasi,” tambah dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.