Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Gubernur Banten Minta Pabrik Pasang "Scrubber" di Cerobong Asap

Kompas.com - 29/08/2023, 13:29 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten bakal mewajibkan pabrik-pabrik di Ibu Kota yang memiliki cerobong asap untuk memasang scrubber. Scrubber adalah alat untuk mengontrol emisi gas buang dari cerobong.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, scrubber diwajibkan digunakan bagi industri dalam rangka mengatasi masalah polusi udara.

Baca juga: Ganjil Genap akan Diperluas hingga Tangerang Raya di Jalan Akses ke Jakarta

"Upayakan pabrik dan industri untuk menguatkan betul teknologi scrubber sebagai salah satu pendekatan untuk menurunkan polusi dari cerobong asap,” kata Al Muktabar melalui keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Al Muktabar mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada 7 perusahaan di Tangerang dan 15 entitas di Tangsel yang menjadi sumber polusi.

"Kawasan Tangerang kurang lebih ada tujuh industri untuk dilakukan pengecekan dan pendekatan penggunaan scrubber,” ujar Al Muktabar.

Sebelumnya, Al Muktabar juga meminta industri yang menggunakan bahan bakar batu bara untuk dihentikan, dan digantikan dengan bahan bakar lainnya yang ramah lingkungan.

"Kita mendukung penuh langkah-langkah Pemerintah Pusat terkait dengan pengendalian polusi udara karena itu memang sangat berbahaya," tandasnya.

Untuk diketahui, sebulan terakhir polusi udara di Banten dan Tangerang Raya memburuk dan dalam kategori tidak sehat. Di mana indeks kualitas udara (air quality index/AQI lebih dari 150).

Baca juga: Apa Itu PM2,5 yang Selalu Dikaitkan dengan Polusi Udara?

Mengacu pada data IQAir pada Selasa (29/8/2023), kualitas udara di Tangerang Selatan 157 AQI atau "tidak sehat", dengan tingkat polusi PM2.5 sebesar 73 µg/m3.

PM2.5 adalah partikel padat polusi udara berukuran mikro, kurang dari 2,5 mikrometer atau 36 kali lebih kecil dari diameter sebutir pasir, yang diukur dalam satuan µg/m3.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas polusi PM2.5 adalah 5 µg/m3. Pasalnya, PM2.5 berbahaya bagi tubuh lantaran ukurannya yang sangat kecil membuat partikel polusi ini tidak dapat disaring oleh tubuh.

Jika dihirup, partikel udara tersebut bisa berbahaya bagi kesehatan tubuh, terutama pada paru-paru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com