Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Perusak Aset Perusahaan Sawit di Belitung Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Kompas.com - 29/08/2023, 09:29 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Kuasa hukum meminta penahanan sebelas tersangka penganiayaan dan perusakan aset perusahaan sawit di Membalong, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung ditangguhkan.

Selain itu, kuasa hukum menilai proses penahanan yang dilakukan di Markas Polda Bangka Belitung hanya menghabiskan uang negara.

Baca juga: 11 Pelaku Perusakan Aset Perusahaan Sawit di Belitung Ditahan 20 Hari Pertama, Kerugian Rp 2 Miliar

"Kami sudah ajukan surat permintaan penangguhan penahanan di Polres Belitung karena prosesnya di sana," kata Kuasa Hukum, Wandi kepada awak media di Pangkalpinang, Senin (28/8/2023) malam.

Wandi menuturkan, penangguhan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, sebelas tersangka merupakan pencari nafkah atau tulang punggung keluarga, tidak berpotensi melarikan diri dan tidak pernah dipidana sebelumnya.

"Kami tentu berharap penangguhan ini bisa dikabulkan karena mereka adalah masyarakat petani, bukan koruptor atau teroris," ujar Wandi.

Menurut Wandi, peristiwa pembakaran di perkebunan PT Foresta bersifat spontanitas karena massa merasa aspirasi mereka diabaikan.

Saat peristiwa yang terjadi pada Rabu (16/8/2023) itu, tuntutan massa masih sama yakni soal 20 persen hak plasma masyarakat serta tidak adanya panen di lahan yang diduga di luar hak guna usaha (HGH).

Sejumlah fasilitas perkebunan PT Foresta Lestari Dwikarya di Membalong Belitung yang rusak saat aksi massa, Rabu (16/8/2023). Dok. PT Foresta Sejumlah fasilitas perkebunan PT Foresta Lestari Dwikarya di Membalong Belitung yang rusak saat aksi massa, Rabu (16/8/2023).

"Sekarang malah 11 orang ditahan bukannya di Belitung yang proses penyelidikan di sana, tapi ditahan di Mapolda," ujar Wandi.

Wandi menilai, proses pemindahan tahanan dari Belitung ke Mapolda di Pangkalpinang justru menghabiskan uang negara. Selain itu aparat juga harus bolak-balik antar dua daerah tersebut.

"Tujuan dan kepentingannya tidak jelas malah menghabiskan uang negara karena bolak balik Pangkalpinang-Belitung," ungkap Wandi.

Dia berharap, jika proses penangguhan penahanan belum dilakukan, maka minimal kepolisian melakukan penahanan tersangka di Belitung.

"Situasi sudah kondusif, kami sebagai kuasa hukum akan ada sembilan pengacara yang siap bergabung," ujar Wandi.

Baca juga: Update Pembakaran Aset Perusahaan Sawit di Belitung, 11 Orang Ditangkap

Sementara saat rilis kasus, Direktur Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Kombes I Nyoman Merthadana mengatakan penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari pertama.

Selanjutnya bisa saja penahanan dilakukan di Belitung untuk mempermudah proses pemberkasan yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan setempat.

"Memang kita di Polda hanya penahanan sementara," ujar Nyoman.

Terkait tuntutan massa terhadap pihak perkebunan, kata Nyoman diserahkan sepenuhnya pada hasil musyawarah forum koordinasi pimpinan daerah. Pemerintah daerah bakal membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

"Kami hanya menangani unsur pidana dari peristiwanya, terkait pembakaran kendaraan, gudang dan dugaan penganiayaan," pungkas Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com