Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Perempuan Asal Salatiga Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Solo, Dipaksa Buat 8 Tato

Kompas.com - 24/08/2023, 18:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - BA (20), perempuan muda asal Kota Salatiga menjadi korban kekerasan seksual dan disekap selama berbulan-bulan di Solo.

Ia kemudian melaporkan kejahatan yang terjadi pada dirinya setelah berhasil kabur dibantu tukang ojek.

Kisah pilu BA berawal saat berkenalan dengan pelaku, JM melalui media sosial pada Mei 2022. Kala itu, BA masih duduk di bangku kelas XII SMK.

Usai selesai ujian sekolah, BA bertemu JM di Solo, JM kemudian menawari BA pekerjaan untuk mengelola kafe di sebuah ruko.

Setelah pulang ke Salatiga, BA pun menyetujui pekerjaan ditawarkan oleh JM. Ia pun kembali ke Solo dengan niat bekerja.

"Karena terus dirayu dan ditawari pekerjaan, BA pun menurut dan berangkat ke Solo sekitar dua minggu kemudian," kata kuasa hukum korban, Caesar Wauran pada Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Disekap dan Disiksa Berbulan-bulan di Solo, Perempuan asal Salatiga Lompat dari Jendela untuk Kabur

Mulai dapatkan kekerasan fisik dan seksual

Saat tiba di Solo, ponsel BA langsung disita dan dirusak oleh JM. BA kemudian tinggal bersama JM di sebuah ruko selama 5 bulan.

Kekerasan fisik dan seksual pun mulai dialami oleh BA dan ia terus diawasi oleh JM.

"Tapi masih bisa keluar ruko untuk sekadar ke warung, meski dalam pengawasan penuh. Antara Mei hingga September 2022 ini, BA juga seringkali mendapat kekerasan fisik," paparnya.

Pada September 2022, BA memberanikan diri kabur. Namun karena tak ada kenalan di Solo, ia bersembunyi di tempat teman JM yang pernah dikenalkan padanya.

Baca juga: Pelaku Balap Liar Diduga Dipukuli hingga Minta Ampun dan Menangis di Salatiga

Di tengah pelariannya, BA selalu ketakutan dengan ancaman JM yang akan menyebar foto dan video pribadinya yang diambil diam-diam oleh JM.

Ia pun memilih kembali ke ruko agar JM tak menyebar video dan foto pribadinya.

Namun harapannya pupus. Saat kembali, BA kembali disika secara fisik dan juga dilecehkan secara seksual.

BA juga dipaksa membuat 8 tato di tubuhnya dengan nama JM.

"Dia pun balik lagi ke ruko JM dengan harapan video dan fotonya tak disebar. Ternyata setelah balik ini, BA mengalami kekerasan fisik, disiksa, dia juga diminta menonton video porno dan menirukan adegannya, kalau menolak langsung dipukul. Punggung, kepala, dada, dan kakinya juga ditato nama JM dan wajahnya, total ada delapan tato," papar Caesar.

Baca juga: Kisah Yoga Peserta Jambore Pramuka Dunia Asal Salatiga, Sebut Panas di Korsel Seperti Teriknya Kota Semarang

Disekap selama 5 bulan

Sejak September 2022 hingga Januari 2023, BA disekap di dalam kamar dengan peredam suara dan kunci berlapis.

Ia pun tak memiliki kunci untuk akses keluar. Dia hanya bisa keluar jika diajak oleh JM.

"Kunci hanya dipegang JM, sehingga total BA hanya beraktivitas di situ. Kalau JM keluar dan mengajak BA, baru dia bisa melihat dunia luar," terangnya.

Pada Januari 2023, ia kemudian berhasil mengambil kunci yang disembunyikan di bawah bantal JM. Lalu ia melompat jendela dibantu oleh tukang ojek untuk kabur.

"Setelah keluar kamar, lompat jendela dan ditolong tukang ojek diantar ke rumah teman JM. Teman JM ini minta BA lapor polisi karena saat melarikan diri dia penuh luka akibat dipukuli," kata Caesar.

Baca juga: Sempat Kabur ke Ngawi, Pencuri Peralatan BTS di Salatiga Ditangkap

Namun BA tak melapor ke polisi dan hanya ingin pulang ke Salatiga untuk bertemu keluarganya. Sejak saat itu, JM dan BA putus komunikasi.

Sebar foto dan video pribadi korban

Ternyata masalah BA dengan JM tak berhenti di situ. Pada Mei 2023, JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.

"Akun BA ini dikuasai JM, jadi dia bisa mengakses untuk mengirim foto dan video tersebut. Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga," paparnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.

"Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga," jelasnya.

Baca juga: Tak Ingin Lupa Asal-usulnya, Wisudawan UIN Salatiga Ini Datang Naik Mesin Gergaji Kayu

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dian Ade Permana | Editor : Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com