Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bajapuik, Tradisi ‘Menjemput’ Calon Mempelai Pria Pada Pernikahan Adat Minang Pariaman

Kompas.com - 22/08/2023, 21:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat terutama yang tinggal di daerah Pariaman mengenal tradisi bajapuik dalam prosesi pernikahan adatnya.

Tradisi Bajapuik dalam bahasa setempat bermakna menjemput, yang merujuk pada tradisi menjemput calon pengantin pria pada prosesi pernikahan adat Minang Pariaman.

Baca juga: Mengenal Sumbang Duobaleh, UU Adat Minangkabau yang Dianggap Tak Pernah Ada

Tradisi bajapuik tidak terlepas dari sistem kekerabatan matrilineal yang dianut oleh masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat.

Dalam hal ini terdapat falsafah adat Minangkabau yang memandang bahwa suami merupakan orang datang, di mana hukum adat memposisikan suami adalah tamu di rumah istrinya.

Baca juga: Budaya Matrilineal Suku Minangkabau: Pengertian, Sejarah, hingga Keistimewaan

Sebagai tamu atau orang datang, maka berlaku nilai moral ‘datang karano dipanggia, tibo karano dijapuik’ yang bermakna ‘datang karena dipanggil, tiba karena dijemput’.

Azami dalam bukunya yang berjudul Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sumatera Barat (1997) menjelaskan bahwa umumnya dalam adat Minang, meminang biasanya dilakukan oleh keluarga dari wanita kepada keluarga pria.

Adapun tradisi bajapuik dilaksanakan setelah menjalani tahap batimbang tando atau memberikan sesuatu untuk mengikat perjanjian sebelum pernikahan dan sebelum berlangsungnya akad nikah.

Baca juga: Mengapa Desa di Sumatera Barat Disebut Nagari?

Uang Japuik Bukan untuk ‘Membeli’ Mempelai Pria

Tak hanya menjemput, dalam tradisi bajapuik juga dikenal dengan pemberian uang jemputan (uang japuik) yang diberikan oleh keluarga calon mempelai wanita kepada keluarga calon mempelai pria.

Pada awalnya, uang jemputan diberikan kepada orang yang terpandang dalam masyarakat yaitu keturunan raja-raja atau bangsawan yang bergelar bagindo, sidi, atau sutan.

Adapun besaran uang jemputan yang diberikan keluarga calon mempelai wanita tergantung kepada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Pandangan yang kurang tepat adalah tentang bajapuik yang dilihat sebagai bentuk usaha keluarga calon mempelai wanita yang ‘membayar’ atau ‘membeli’ keluarga calon mempelai pria dengan sejumlah uang yang disesuaikan dengan status sosial calon mempelai pria.

Hal ini karena uang jemputan ini nantinya akan dibalas oleh keluarga calon mempelai pria pada waktu anak dara berupa barang-barang hadiah yang nilainya mencapai satu setengah kali uang jemputan.

Biasanya balasan yang diberikan keluarga calon mempelai pria terdiri dari bahan pakaian, perhiasan, dan pecah-belah.

Tradisi Bajapuik Tidak Melanggar Hukum Islam

Masyarakat Minangkabau juga dikenal memiliki falsafah yaitu ‘Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah’ sehingga biasanya berlakunya adat akan sejalan atau tidak bertentangan dengan nilai agama.

Begitu juga dengan tradisi bajapuik yang dimaknai sebagai prosesi menjemput pengantin laki-laki oleh pihak perempuan dengan membawa uang jemputan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com