KOMPAS.com - Masyarakat Minangkabau terutama yang berada di Provinsi Sumatera Barat mengenal sistem pemerintahan khas yang disebut nagari.
Salah satu nagari yang terkenal adalah Nagari Pariangan yang terletak di Lereng Gunung Marapi, tepatnya di Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Nagari Pariangan atau Nagari Tuo Pariangan pernah membuat dunia berdecak kagum setelah media pariwisata asal New York, Amerika, Travel Budget pada 2012 memasukkannya ke dalam deretan desa terindah di dunia.
Baca juga: Mengenal Sumbang Duobaleh, UU Adat Minangkabau yang Dianggap Tak Pernah Ada
Dilansir dari laman indonesia.go.id, dalam Bahasa Indonesia kata “Nagari” berarti desa, dan kata “Tuo” berarti tua atau kuno.
Oleh karena itu, sebutan Nagari Tuo Pariangan merujuk pada kepercayaan masyarakat bahwa tempat ini menjadi cikal bakal lahirnya sistem pemerintahan khas masyarakat Minangkabau ini.
Baca juga: Budaya Matrilineal Suku Minangkabau: Pengertian, Sejarah, hingga Keistimewaan
Secara etimologi, kata ‘nagari’ berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu ‘nagarom’ yang berarti ‘tanah air’ atau ‘tanah kelahiran’.
Nagari merupakan pembagian wilayah administratif di Sumatera Barat yang setara dengan desa, yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dipengaruhi oleh tradisi atau adat yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat setempat.
Pemerintahan nagari terdiri dari kumpulan dari beberapa jorong/korong, dan secara administratif berada di bawah kecamatan yang merupakan bagian dari perangkat daerah di sebuah kabupaten.
Baca juga: 3 Pakaian Adat Minangkabau Sumatera Barat dan Ciri Khasnya
Dilansir dari laman gurunpanjangutara.pesisirselatankab.go.id, nagari adalah unit pemungkiman yang paling sempurna yang diakui oleh adat, yang memiliki teritorial beserta batasnya, struktur politik, dan aparat hukum tersendiri.
Selain itu, terdapat beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk bisa menjadi sebuah nagari, seperti balai adat, masjid, dan ditunjang oleh area persawahan.
Susunan sistem nagari dikenal masyarakat Minang dalam sebuah pepatah, yaitu ‘Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari baPanghulu’.
Hal ini menjelaskan bahwa sistem administrasi ini dimulai dari struktur terendah disebut dengan Taratak yang kemudian berkembang menjadi Dusun, Koto, dan Nagari
Sebuah wilayah nagari akan dipimpin secara bersama oleh para penghulu atau datuk setempat.
Masyarakat umumnya hanya mengenal nagari adalah sebutan untuk desa dalam bahasa Minangkabau.
Meski sebuah nagari disebut setara dengan desa, terdapat perbedaan mencolok antara keduanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.