Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Desa di Sumatera Barat Disebut Nagari?

Kompas.com - 09/08/2023, 22:37 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Hal tersebut kemudian berubah setelah kedatangan penjajah yaitu pemerintah Hindia Belanda masuk ke wilayah ini.

Dilansir dari laman gurunpanjangutara.pesisirselatankab.go.id, pada tahun 1914 dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah Hindia Belanda.

Hal ini dilakukan pemerintah Hindia Belanda dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur.

Penghulu-penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau wali nagari, sehingga posisi penghulu suku kehilangan fungsi tradisionalnya.

Berlanjut setelah masa proklamasi kemerdekaan, sistem nagari ini kembali diubah agar lebih sesuai dengan keadaan pemerintahan waktu itu.

Pada tahun 1946 diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatera Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari di mana calon-calonnya tak terbatas pada para penghulu saja.

Selanjutnya dengan keluarnya Perda No. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom, sejak itu pemerintahan nagari hampir tidak berperan lagi.

Kemudian, pasca Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia, hampir keseluruhan aparat nagari diganti oleh pemerintah pusat yang sekaligus merubah pemerintahan nagari.

Gubernur Harun Zain pada tahun 1974 sempat mengangkat kepala nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah, namun keputusan ini hanya berumur pendek.

Dikeluarkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, membuat sistem nagari dihilangkan dan jorong digantikan statusnya menjadi desa.

Kedudukan wali nagari juga dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para kepala desa.

Meskipun demikian,keberadaan nagari masih dipertahankan sebagai lembaga tradisional merujuk Peraturan Daerah No. 13 tahun 1983 yang mengatur tentang pendirian Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tiap-tiap nagari yang lama.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, berlakunya undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah pada tahun 1999, membuat Provinsi Sumatera Barat kembali mengenal istilah nagari dalam sistem pemerintahan daerahnya.

Setelah menjadi desa selama 19 tahun, akhirnya sistem pemerintahan desa kembali menjadi nagari yang kemudian dipakai di Sumatera Barat, hingga kini.

Hal ini juga kukuhkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang kemudian diubah dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Nagari.

Dilansir dari laman BPS, pada 2022 jumlah nagari di Sumatera Barat ada sebanyak 1.265. Hal ini seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022.

Sumber:
indonesia.go.id  
indonesia.go.id  
gurunpanjangutara.pesisirselatankab.go.id  
sumbarprov.go.id  
sumbar.bps.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

Regional
Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Regional
Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Regional
Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com