Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Kelestarian Sungai Batanghari dengan Lubuk Larangan

Kompas.com - 22/08/2023, 05:06 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI,KOMPAS.com - Datuk Mangku Setio Alam, berdiri di atas rakit bambu yang tertambat di pinggir Danau Riak Tembakang.

Dengan suara lantang, di hadapan tetua adat Desa Cermin Alam, Kabupaten Tebo, Jambi, dia mengucap sumpah karang setio.

Tidak hanya warga setempat, ritual adat yang sakral ini juga disaksikan tim Ekspedisi Batanghari Kenduri Swarnabhumi.

Ekspedisi Batanghari Kenduri Swarnabhumi merupakan program Kemendikbudristek dari 27 Juni sampai 9 Agustus 2023. Tujuannya untuk menyelamatkan sungai Batanghari dengan mengangkat kearifan lokalnya.

Tim ekspedisi terdiri dari peneliti, komunitas lingkungan, komunitas budaya, mahasiswa, jurnalis dan tokoh adat.

Baca juga: Ada Warga Diserang Beruang, BKSDA Batanghari Diminta Segera Bertindak

Hal ini dilakukan setelah Danau Riak Tebakang ditetapkan sebagai kawasan lubuk larangan. Dengan kata lain, setiap orang dilarang memancing atau mengambil ikan dalam kawasan tertentu, kecuali pada waktu yang telah ditentukan.

“Siapa saja yang melanggar pantangan dengan berkhianat pada sumpah; maka dianjak layu, dianggur mati, dikutuk besi kawi, Al-Quran nan 30 Juz,” kata Datuk mengangkat sumpah dengan suara lantang.

Makna dari sumpah karang setio yang dibacakan adalah barang siapa yang berani melanggar sumpah, maka apa saja yang dikerjakan dan diusahakan akan sia-sia dan percuma.

Dengan disaksikan kesucian Alquran sebanyak 30 juz, orang tersebut akan mendapatkan kutukan besi kawi, apabila melanggar.

Kutukan besi kawi sangat menakutkan bagi masyarakat di pinggir Sungai Batanghari. Sebab, pelaku yang melanggar dipercaya akan menghadapi banyak kesulitan. Ketika dia menanam tanaman, ke pucuk tidak berbuah, ke bawah tidak berakar, di tengah dimakan kumbang.

Selain itu ketika pelanggar pergi ke sungai di makan buaya atau mati tenggelam, ke darat di makan harimau. Lalu padi ditanam akan jadi ilalang, kunyit ditanam buahnya putih pucat.

Dengan sumpah ini, lubuk larangan akan membuat ekosistem sungai terjaga dan ikan yang diperoleh saat panen melimpah.

Penyambutan ekspedisi Batanghari di Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (4/8/2023).  ANTARA/Tuyani Penyambutan ekspedisi Batanghari di Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (4/8/2023).

Lubuk larangan di sungai Batanghari

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan 13 pemerintah daerah di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat, untuk menghidupkan kembali lubuk larangan, khususnya yang berada di aliran Sungai Batanghari.

Lubuk larangan yang ditetapkan terdiri dari danau-danau tapal kuda dan anak-anak sungai cabang dari Batanghari dengan perairan yang tidak begitu dalam.

Kini lubuk larangan tidak hanya di Desa Cermin Alam, tetapi ada di Desa Teluk Kayu Putih, di Kecamatan VII Koto. Di kabupaten lain, lubuk larangan tersebar di Bungo, Merangin, Muaro Jambi dan Sarolangun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com