Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Ibu Minta Keadilan Kasus Pemerkosaan Anaknya Viral, Pengacara Pelaku Angkat Bicara

Kompas.com - 21/08/2023, 13:57 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pemerkosa anaknya. Pelaku merupakan ayah kandung korban, BS.

Dalam video berdurasi 4 menit 54 detik itu, ibu korban berinisial RH, berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.

Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat

"Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah," ujar RH. 

"Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku," tambah dia.

Baca juga: Diduga Perkosa Bocah 4 Tahun, ASN Ditangkap di Kantornya

Kasus tersebut, menurut RH, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat 28 April 2022. Penyidik lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka. Setelah P-21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.

Dalam sidang, kejaksaan menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Namun hakim membebaskan terdakwa dan menyebut pelaku tidak bersalah. 

"Di mana hati nurani anda, Pak? Di mana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini," ungkap dia. 

Ia pun mengaku mendapat tekanan dari atasannya karena bersuara dengan pemindahan pekerjaan. Ia tak mempermasalahkan itu asalnya anaknya mendapat keadilan. 

Kuasa hukum BS, Guntur Abdurrahman mengatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim 26 Juli 2023 di PN Lubuk Basung Agam karena tidak cukup bukti.

"Salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya adalah karena tidak ada saksi secara langsung yang melihat kejadian terdakwa memperkosa anaknya," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Mengenai korban yang saat ini menderita penyakit menular seksual, Guntur menyebut, perlu dikaji lagi.

"Apa betul ditularkan dari klien saya? Soalnya klien saya bersama istri barunya terbukti tidak menderita penyakit menular seksual," ungkap Guntur.

Lalu, jelas Guntur, bukti kuat kliennya tidak bersalah adalah rekaman percakapan 7 April 2022 sore antara ibu korban dengan korban yang dituduhkan memperkosa pagi harinya.

"Saat ditelpon korban yang saat itu berada sama ayahnya ternyata tidak mau pulang dan malah ingin bersama ayahnya. Padahal, ayahnya dituduhkan memperkosa pada pagi sebelumnya. Kalau diperkosa, tentu anaknya takut dan tidak mau bersama ayahnya," jelas Guntur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Regional
Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Regional
Pria di Semarang Lecehkan Anak Tentangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Pria di Semarang Lecehkan Anak Tentangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Regional
Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Regional
Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Regional
Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

Regional
Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Regional
Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Regional
Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com