Adapun untuk pertimbangan membebaskan terdakwa Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, majelis Hakim berkeyakinan peran Sabrian sebatas menyanggupi untuk mengantar Sumira ke Utong, tanpa mengetahui bakal ada pembunuhan.
Andreas menegaskan, dakwaan keterlibatan Sabrian tidak terbukti. Apalagi terdakwa Utong telah mencabut keterangannya di BAP, dengan alasan karena dipaksa dan diancam secara fisik maupun psikis untuk mengakui perbuatannya.
"Hakim berpendapat bahwa kitab undang undang hukum acara pidana, menganut azas fair trial. Dimana dalam azas ini, terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas, termasuk hak untuk menarik keterangannya di sidang pengadilan," jelas Andreas.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang dimasukkan dalam karung dan dibakar, di lahan kosong di depan APMS Sedadap, Nunukan Selatan, yang ditemukan, Jumat (16/12/2022) malam.
Identitas korban adalah Sumira (21), warga Jalan Cik Ditiro RT. 21 Nunukan Timur. Korban bekerja di salah satu warung makan di Jalan Lingkar Nunukan.
Sedangkan pelaku adalah mantan kekasih korban, bernama Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka (26), karyawan toko, yang beralamat di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan.
Baca juga: Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas dalam Karung di Kediri, Dikenal Mandiri
Pembunuhan didasari sakit hati, karena Utong diputuskan korban, meski meski berkali kali meyakinkan akan menikahi korban.
Pelaku lalu menunggu korban pulang bekerja, dan meminta tolong temannya Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, untuk menjemput Sumira dan membawanya ke sebuah rumah kosong di gang yang ada di kawasan Jalan Lingkar.
Disana, pelaku menganiaya korban secara sadis, sampai korban meninggal dunia.
Setelah memastikan Sumira tak bernyawa, jasadnya dibungkus dengan karung dan dibawa ke sebuah lahan kosong di depan APMS Sedadap, menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Pelaku juga membawa serta bahan bakar bensin yang disimpan dalam sebuah botol air mineral.
Di lahan kosong bersemak berjarak sekitar 100 meter dari APMS tersebut, pelaku membakar korban, dengan niat menghilangkan jejak.
Hingga kemudian, mayat korban ditemukan warga setempat yang tengah berburu burung. Saat itu, tidak ada satupun masyarakat sekitar yang kenal atau mengetahui korban.
Terlebih, kondisi mayat saat ditemukan sudah rusak dan tak bisa dikenali. Bahkan bau busuk cukup menyengat dengan banyaknya belatung yang mengerumuni mayat tersebut.
Untuk mengetahui identitas korban, seluruh Bhabinkamtibmas diperintahkan untuk mencari tahu orang hilang yang berada di wilayah tugasnya.