Salin Artikel

Pemuda yang Bakar Jenazah Kekasih Dalam Karung di Nunukan Dihukum Mati, Temannya Dibebaskan

"Saudara Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana mati," ujar amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Mas Toha Wiku Aji, didampingi anggota Hakim Nardon Sianturi dan Hakim Ayub Diharja.

Sementara temannya, Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dibebaskan hakim.

Hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya lagi.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari Sabrian, untuk dikembalikan.

Di antaranya, 1 unit sepeda motor Mio M3 warna putih merah dengan nomor Polisi: KU 3468 NH, dan 1 unit HP Realme C21Y warna hitam.

Untuk diketahui, pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal, menuntut Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, dengan pidana penjara seumur hidup, karena melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dituntut 18 tahun penjara, dengan dasar turut serta melancarkan aksi pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis mati terhadap Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, berdasar pada bukti dan pengakuan dari terdakwa.

"Terdakwa mengakui mencekik leher dan membenturkan kepala kekasihnya, Sumira, ke tembok, memang ditujukan untuk menghilangkan nyawa Sumira. Karena terdakwa pastinya mengerti dan dan menyadari bahwa mencekik leher, membenturkan kepala dan memukul leher dapat menimbulkan kematian," ujarnya, Jumat (11/8/2023).

Dalam peristiwa sebelum terjadinya aksi pembunuhan, Utong menunggu kedatangan Sumira di bawah kolong rumah panggung kosong, pada malam hari pukul 23.00 wita.

Begitu orang yang ditunggunya datang, Utong langsung mencekik leher Sumira dari belakang, dan membenturkan kepala Sumira ke tembok, lalu memukul leher Sumira hingga pingsan.

Andreas menegaskan, tindakan terdakwa menunggu Sumira di bawah kolong rumah panggung kosong sebelum kejadian, menunjukkan terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan kehendak dalam suasana yang tenang, dan ada waktu yang cukup sejak timbul kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan adanya perbuatan mencekik leher, membenturkan kepala, serta memukul leher Sumira hingga mengakibatkan Sumira meninggal, maka unsur sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," urainya.

Adapun untuk pertimbangan membebaskan terdakwa Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, majelis Hakim berkeyakinan peran Sabrian sebatas menyanggupi untuk mengantar Sumira ke Utong, tanpa mengetahui bakal ada pembunuhan.

Andreas menegaskan, dakwaan keterlibatan Sabrian tidak terbukti. Apalagi terdakwa Utong telah mencabut keterangannya di BAP, dengan alasan karena dipaksa dan diancam secara fisik maupun psikis untuk mengakui perbuatannya.

"Hakim berpendapat bahwa kitab undang undang hukum acara pidana, menganut azas fair trial. Dimana dalam azas ini, terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas, termasuk hak untuk menarik keterangannya di sidang pengadilan," jelas Andreas.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang dimasukkan dalam karung dan dibakar, di lahan kosong di depan APMS Sedadap, Nunukan Selatan, yang ditemukan, Jumat (16/12/2022) malam.

Identitas korban adalah Sumira (21), warga Jalan Cik Ditiro RT. 21 Nunukan Timur. Korban bekerja di salah satu warung makan di Jalan Lingkar Nunukan.

Sedangkan pelaku adalah mantan kekasih korban, bernama Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka (26), karyawan toko, yang beralamat di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan.

Pembunuhan didasari sakit hati, karena Utong diputuskan korban, meski meski berkali kali meyakinkan akan menikahi korban.

Pelaku lalu menunggu korban pulang bekerja, dan meminta tolong temannya Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, untuk menjemput Sumira dan membawanya ke sebuah rumah kosong di gang yang ada di kawasan Jalan Lingkar.

Disana, pelaku menganiaya korban secara sadis, sampai korban meninggal dunia.

Setelah memastikan Sumira tak bernyawa, jasadnya dibungkus dengan karung dan dibawa ke sebuah lahan kosong di depan APMS Sedadap, menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Pelaku juga membawa serta bahan bakar bensin yang disimpan dalam sebuah botol air mineral.

Di lahan kosong bersemak berjarak sekitar 100 meter dari APMS tersebut, pelaku membakar korban, dengan niat menghilangkan jejak.

Hingga kemudian, mayat korban ditemukan warga setempat yang tengah berburu burung. Saat itu, tidak ada satupun masyarakat sekitar yang kenal atau mengetahui korban.

Terlebih, kondisi mayat saat ditemukan sudah rusak dan tak bisa dikenali. Bahkan bau busuk cukup menyengat dengan banyaknya belatung yang mengerumuni mayat tersebut.

Untuk mengetahui identitas korban, seluruh Bhabinkamtibmas diperintahkan untuk mencari tahu orang hilang yang berada di wilayah tugasnya.

Hasilnya, ada sepasang suami istri warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur, melaporkan kehilangan anak perempuannya yang bernama Sumira.

Kedua orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa 13 Desember 2022.

Polisi juga meminta kedua orangtua korban untuk melihat langsung mayat yang hangus terbakar tersebut.

Orangtua korban mengenali jasad anaknya dari gelang perut yang terbuat dari benang, yang selalu dikenakan korban.

Setelah memastikan identitas korban, Polisi melanjutkan pencarian pelaku. Sampai akhirnya berhasil membekuk pelaku yang bersembunyi di Jalan KH Agus Salim.

Sempat melakukan perlawanan, petugas memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, botol Aqua yang digunakan untuk wadah bensin, sepasang sepatu, daster, pakaian dalam korban, sisa karung yang terbakar, serta gelang perut yang terbuat dari benang.

Pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/11/173348878/pemuda-yang-bakar-jenazah-kekasih-dalam-karung-di-nunukan-dihukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke