Hasilnya, ada sepasang suami istri warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur, melaporkan kehilangan anak perempuannya yang bernama Sumira.
Kedua orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa 13 Desember 2022.
Polisi juga meminta kedua orangtua korban untuk melihat langsung mayat yang hangus terbakar tersebut.
Baca juga: Motif Ayah di Kediri Bunuh dan Bungkus Putrinya dalam Karung, Sakit Hati Dikatai Stres
Orangtua korban mengenali jasad anaknya dari gelang perut yang terbuat dari benang, yang selalu dikenakan korban.
Setelah memastikan identitas korban, Polisi melanjutkan pencarian pelaku. Sampai akhirnya berhasil membekuk pelaku yang bersembunyi di Jalan KH Agus Salim.
Sempat melakukan perlawanan, petugas memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, botol Aqua yang digunakan untuk wadah bensin, sepasang sepatu, daster, pakaian dalam korban, sisa karung yang terbakar, serta gelang perut yang terbuat dari benang.
Pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.