KUPANG, KOMPAS.com- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo, menyebutkan, sejak 2018 hingga Juli 2023, terdapat 588 pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal di luar negeri.
Dari 588 pekerja migran itu, kata Antonius, hanya terdapat 17 orang yang berangkat secara prosedural. Sedangkan 571 orang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.
"Data itu sepintas mengindikasikan lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap calon pekerja migran sehingga rentan menjadi korban perdagangan orang," ujar Antonius dalam diskusi yang digelar di Kota Kupang, NTT, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kemenko PMK Sebut 2.230 Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Direkrut secara Daring
Antonius mengatakan, human trafficking merupakan persoalan serius di Indonesia. Pada 2014, NTT sudah ditetapkan menjadi provinsi darurat human trafficking setelah adanya gelombang protes mulai menyebar di Kupang hingga terkuak ke publik.
"Lebih jauh lagi, penyebab merajalelanya jaringan kriminal perdagangan orang masih luput dari kajian," katanya.
Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Ada 1.262 Pekerja Migran Korban TPPO dalam 2 Tahun Terakhir
Sementara itu, sambung Antonius, pada level penegakan hukum, sesuai data dari Polda NTT, hanya terdapat 34 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang ditangani Polda NTT dari 2018 hingga 2021.
"Banyaknya jumlah korban dan minimnya tindakan hukum untuk para pelaku maka semua pihak harus bekerja keras untuk melakukan penegakan hukum," imbuhnya.
Menurutnya, secara khusus, berbagai lembaga peradilan diimbau untuk melakukan terobosoan dalam upaya perlindungan dan pencegahan perdagangan orang.
Termasuk di dalamnya, kata dia, pemberian prioritas dan memasukkannya sebagai program.
"Tentu langkah ini perlu kerja sama dan dukungan banyak pihak, dengan melibatkan elemen keagamaan, pemerintah, dan berbagai organisasi kemasyarakatan lain," terangnya.
Meski begitu, lanjut Antonius, secara legal formal ada sekian banyak aturan yang dilahirkan dalam upaya perlindungan, pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang, tetapi sampai saat ini mafia perdagangan orang tetap merajalela.
"Sehingga masyakarakat sipil menilai kinerja pemerintah dan aparat hukum belum maksimal dalam upaya pemberantasan perdagangan orang di NTT," bebernya.
Dia berharap, kerja sama semua pihak bisa menghentikan masalah perdagangan orang mulai dari hilir sampai di hulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.