Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Bakar Lahan, Kakek 81 Tahun di Jambi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/08/2023, 07:25 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Seorang kakek bernama Janggut (81) dan rekan-rekannya berulang kali membakar lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Selain Pak Janggut, polisi mengamankan dua orang lagi dalam kasus pembakaran lahan seluas 10 hektar.

"Ada 3 orang yang ditangkap, 1 orang dilepas karena masih di bawah umur dan tidak terlibat pembakaran lahan," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan di Pekanbaru

Padli menuturkan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan adalah Pak Janggut. Selain itu, terdapat satu orang lainnya yang ditahan karena melawan dan menghalangi kerja petugas.

Penangkapan, sambung Padli, bermula dari informasi warga, telah terjadi pembakaran lahan di desa tersebut, dekat area PT Wira Karya Sakti (WKS). Pembakaran berlangsung beberapa hari sejak Selasa (1/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).

"Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektar, di hari Sabtu kita temukan total luas 2 hektar," tutur Padli.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Truk Tewas Usai Coba Selamatkan Diri Masuk Lajur Penyelamat

Padli menjelaskan, Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api.

Tak hanya itu, mereka mengadang tim alat berat yang hendak ke lokasi untuk memadamkan api.

"Sempat diitimidasi pada Selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian," ujarnya.

Pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS.

"Pemadaman terpaksa dari udara, karena jalur darat selalu mendapat pengadangan oleh kelompok Pak Janggut," kata Padli.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mendapat aksi perlawanan dari Pak Janggut dan anak buahnya.

"Kita berhasil menangkap, meskipun awalnya sempat mendapat perlawanan," terangnya.

Pak Janggut menyalahi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan denda Rp 7,5 miliar.

Sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun kemudian denda Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Regional
Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Regional
Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Regional
Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Regional
Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Regional
Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus 'Study Tour' di Subang

Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus "Study Tour" di Subang

Regional
Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Regional
Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Regional
Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Regional
Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Regional
Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Regional
Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Regional
Mengintip 'Solo Investment And Public Service Expo 2024', Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Mengintip "Solo Investment And Public Service Expo 2024", Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Regional
Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Regional
Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com