Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Dukung PDI-P Tolak Gugatan Cawapres Minimal 35 Tahun

Kompas.com - 09/08/2023, 14:28 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P), Gibran Rakabuming Raka, dukung partainya tolak perubahan batas minimal usia Calon Wakil Presiden (Cawapres) jadi 35 tahun.

Ketidaksetujuannya ini, mengikuti pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto, yang menegaskan untuk taat aturan batas usia minimal yang sudah ditetapkan saat ini, yaitu 40 tahun.

"Mengikuti aja, ngikut partai. Saya ngikut keputusan partai saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, pada Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Gibran Tanggapi Dorongan Dirinya Diduetkan dengan Prabowo oleh Projo Kalsel

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menegaskan soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ditujukan kepada dirinya.

Seperti diketahui, judicial review Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berawal minimal 40 tahun, menjadi 35 tahun, yang belum diputuskan.

"Bukan saya kan, ya sudah. Sudah saya bantah yang menggugat kan bukan saya," ujarnya.

"Umurnya saya segini. Kan aku tidak ikut menggugat. Kalau saya berambisi saya ikut menggugat," lanjutnya.

Oleh karenanya, Wali Kota Solo itu meminta untuk masyarakat tidak perlu gaduh atau bingung dengan adanya gugatan tersebut.

"Saya fokus Solo, Solo saja. Santai saja. Saya tetap fokus di Solo," tegas Gibran.

Baca juga: Seleksi Sekda Kota Solo Terbuka untuk PNS di Jateng, Gibran Persilakan Eks Camat Gajahmungkur Semarang Mendaftar

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto merespons perkara uji materi terkait syarat minimal usia capres dan cawapres.

Ia menilai, ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.

"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto, Sabtu (5/8/2023).

Menurut Hasto, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.

"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama-sama," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Regional
Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com