Yang pasti, sambung Hendry, Ahmad Rosyid hanya perantara jual beli lahan eks PTPN II di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
"Luas tanah lebih kurang 640 meter persegi dan klien kita tidak merasa ada melakukan pemalsuan tandatangan. Dia hanya untuk menghubungkan untuk si pemilik tanah dan pembeli," tutup Hendry.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 40-an personel TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan.
Tetapi dia bilang bukan menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.
Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
"Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," tambah dia.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Dugaan Mafia Tanah Keluarga Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Polda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.