Salin Artikel

Kerabat Mayor Dedi Balik Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Polda Sumut

MEDAN, KOMPAS.com - Kerabat Mayor Dedi Hasibuan yang juga tersangka dugaan pemalsuan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II, Ahmad Rosyid Hasibuan, mendatangi Polda Sumut.

Ia melaporkan Kanit Pidana Umum Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramartha ke Bid Propam Polda Sumut.

Sebelumnya, nama Ahmad Rosyid Hasibuan naik ke permukaan setelah Mayor Dedi bersama puluhan prajurit menggeruduk Mapolres Medan untuk penangguhan penahanan saudaranya tersebut.

Mengenakan kemeja safari putih, Ahmad Rosyid Hasibuan datang didampingi beberapa orang sekitar pukul 10.47 WIB.

Saat diwawancarai, tersangka penahanannya ditangguhkan berkat satuan Kumdam I/Bukit Barisan itu mengatakan melapor karena diduga tak puas dengan perkara yang menjeratnya di Polrestabes Medan.

"Saya kemari, ke Bid Propam Polda Sumut dalam untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum dari pada di Polrestabes Medan terkait masalah pidana yang saya alami saat ini. Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi,"kata Ahmad Rosyid Hasibuan, Selasa (8/8/2023).

Disinggung soal melaporkan karena tak ditangguhkan dia menjawab singkat. Ia akan menjelaskan lebih lanjut usia resmi membuat laporan.

"Iya. Saya tidak protes hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya yang saya rasakan tidak ada keadilan dalam proses perkara. Mohon maaf saya akan jelaskan setelah saya buat laporan."

Penjelasan kuasa hukum

Melalui kuasa hukumnya, Henry Rianto Pakpahan, mereka melapor karena adanya dugaan ketidakprofesionalan AKP Wisnugraha.

Salah satu ketidakprofesionalan penyidik ialah tidak melakukan upaya perdamaian atau restorasi justice kepada kliennya.

Kemudian, penyidik dianggap keliru lantaran tidak mempertemukan pelapor, terlapor, dan saksi.

"Di sini kita selaku kuasa tidak adanya dilakukan restorasi justice untuk mendamaikan. Yang dilaporkan Selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramartha," kata Henry Rianto Pakpahan, dikutip dari Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

Menurut Henry, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini, Ahmad Rosyid Hasibuan bukan terlapor utama, melainkan sebagai perantara.

Sementara terlapor utama Profesor Pagar telah lebih dahulu ditangguhkan penahanannya. Mereka juga membantah telah memalsukan tandatangan.

Yang pasti, sambung Hendry, Ahmad Rosyid hanya perantara jual beli lahan eks PTPN II di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

"Luas tanah lebih kurang 640 meter persegi dan klien kita tidak merasa ada melakukan pemalsuan tandatangan. Dia hanya untuk menghubungkan untuk si pemilik tanah dan pembeli," tutup Hendry.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 40-an personel TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan.

Tetapi dia bilang bukan menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.

Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

"Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," tambah dia.

Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Dugaan Mafia Tanah Keluarga Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Polda

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/074446878/kerabat-mayor-dedi-balik-laporkan-kanit-pidum-polrestabes-medan-ke-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke