Untuk itu, saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang memformulasikan terkait regulasi pengangkatannya yang sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Tahapan sudah kita penuhi Pendataan tinggal formulanya karena jumlah banyak sekali," tandas dia.
Baca juga: Demo Dugaan Penggelapan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Ricuh, Aparat dan Mahasiswa Saling Dorong
Sekretaris Daerah Banten Virgojanti melalui Surat Edaran nomor 800/2622-BKD/2023 tanggal 2 Agustus 2023 mewajibkan kepada para Kepala OPD untuk membina kedisiplinan atas capaian kinerja.
"Sehubungan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari pegawai Non ASN Pemprov Banten di gedung DPR dan Kemenpan RB," dikutip Kompas.com dari SE yang ditandangani dan dicap basah Virgojanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.