"Pelaku juga sempat mengincar kalung, tapi korban ketika itu tidak menggunakan kalung," terang dia.
Setelah mendapatkan emas korban, pelaku kemudian kabur ke Probolinggo, Jawa Timur. Di sana pelaku menjual emas korban Rp 70.000.000.
Sementara korban yang belum juga mengetahui jika pelaku adalah menantunya melapor ke polisi.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada MHJ yang tak lain adalah menantu korban.
Baca juga: Diduga Sengaja Dibakar, Polda Kalsel Selidiki Penyebab Karhutla di Banjarbaru
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui saat melancarkan aksinya, dia juga memukul, mencekik bahkan menyekap korban," pungkas dia.
Tidak semua uang hasil penjualan emas milik korban digunakan pelaku. Polisi menemukan Rp 35.000.000 sisanya.
Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru dan akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.