PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir, Riau, mengungkap kasus perambahan kawasan hutan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap satu orang pelaku perambah hutan berinisial HN (40), warga asal Sumatera Utara (Sumut).
Selain pelaku, petugas juga menyita dua unit alat berat jenis eskavator yang sedang merambah hutan.
Baca juga: Perambah 120 Hektar Hutan Suaka Margasatwa di Riau Ditangkap, Pemodal Diburu
"Satu orang pelaku perambah hutan kami amankan atas nama HN. Yang bersangkutan merupakan operator eskavator," kata Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (5/8/2023).
Andrian menjelaskan, pelaku perambah hutan itu ditangkap pada Kamis (3/8/2023).
Pelaku ditangkap saat menggarap hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit, di Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Aksi perambahan hutan ini terungkap berawal dari ditemukan titik panas atau hotspot melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Kasatreskrim Polres Rohil bersama anggotanya melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan titik api kebakaran hutan dan lahan sekitar setengah hektare. Kondisi kebakaran saat itu tinggal asap," kata Andrian.
Di sekitar lokasi kebakaran, lanjut dia, petugas menemukan pelaku HN selaku operator eskavator.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku mengecek lahan sedang dikelola untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Petugas menemukan satu unit eskavator yang digunakan pelaku untuk merambah hutan.
Baca juga: Kepala Balai TNTN Diancam Usai Tangkap Perambah Hutan Lindung di Riau
"Kemudian, berjarak sekitar 600 meter petugas menemukan satu lagi eskavator. Setelah dilakukan pengecekan lokasi, lahan yang digarap itu masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," sebut Andrian.
Pelaku, tambah dia, memasukkan alat berat ke lokasi itu tanpa memiliki izin berusaha dari Pemerintah.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk pelaku HN telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.