PEKANBARU, KOMPAS.com-Sebanyak dua perambah Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditangkap.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan tim gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polda Riau, Korem 031/Wira Bima, dan Batalyon Arhanudse 13 Pekanbaru.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial PS dan SUP.
Baca juga: 9 Perambah Hutan Lindung di Riau Ditangkap, Mengaku Punya Surat Tanah
Selain kedua pekaku, petugas menyita satu unit alat berat eskavator yang digunakan untuk menggunduli hutan.
"Mereka ini merambah kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 120 hektare untuk dijadikan lahan perkebunan," kata Sustyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).
Sementara pelaku pemodal yang merusak hutan itu belum berhasil ditangkap.
Namun, Sustyo menyebut identitas pemodal sudah dikantongi, yakni berinisial IN alias UL (35).
"IN alias UL ini merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktifitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil. Saat ini masih diburu," ungkap Sustyo.
Kedua pelaku, tambah dia, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sedang barang bukti satu unit eskavator diamankan di kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru.