Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 3 TKI Ilegal ke Kamboja Digagalkan, Korban Dijanjikan Gaji Puluhan Juta

Kompas.com - 04/08/2023, 22:22 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan atau TKI Non Prosedural. 

Polisi mengamankan dua pelaku, yakni WTU (19) seorang perempuan dan MGJ (21) seorang laki-laki.

Sementara itu, 3 korban yang berhasil diselamatkan yakni APC (18) perempuan, AF (21) laki-laki, dan DCS (19) laki-laki. Mereka rencanaya akan diberagkatkan ke Kamboja secara ilegal.

Baca juga: Penampungan TKI Ilegal di Batam Digerebek, 11 Orang Diselamatkan

“Ketiga korban dijanjikan mendapatkan penghasilan puluhan juta, namun apa pekerjaannya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/8/2023).

Ompus menjelaskan, para pelaku memberangkatkan korbannya atau para calon TKI ilegal ke Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Baca juga: Cerita Arbain, Tak Berdaya Hadapi Calo TKI Ilegal, Setahun Baru Berangkatkan 24 Pekerja ke Malaysia

Selain dua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya 10 unit ponsel dan 5 paspor.

“Kemudian buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp 1.450.000, uang tunai 500 Dollar Singapura, serta uang tunai pecahan Ringgit sebanyak 3.300 ringgit,” ungkap Ompus.

Ompus menjelaskan, pengungkapan ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon TKI.

“Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan TKI Non Prosedural di Tanjungpinang dan wilayah lainnya,” ucap Ompus.

Ompus menambahkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Tanjungpinang Andrival Agung Cakra dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza.

“Para tersangka dijerat Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Ompus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com