Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 3 TKI Ilegal ke Kamboja Digagalkan, Korban Dijanjikan Gaji Puluhan Juta

Kompas.com - 04/08/2023, 22:22 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan atau TKI Non Prosedural. 

Polisi mengamankan dua pelaku, yakni WTU (19) seorang perempuan dan MGJ (21) seorang laki-laki.

Sementara itu, 3 korban yang berhasil diselamatkan yakni APC (18) perempuan, AF (21) laki-laki, dan DCS (19) laki-laki. Mereka rencanaya akan diberagkatkan ke Kamboja secara ilegal.

Baca juga: Penampungan TKI Ilegal di Batam Digerebek, 11 Orang Diselamatkan

“Ketiga korban dijanjikan mendapatkan penghasilan puluhan juta, namun apa pekerjaannya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/8/2023).

Ompus menjelaskan, para pelaku memberangkatkan korbannya atau para calon TKI ilegal ke Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Baca juga: Cerita Arbain, Tak Berdaya Hadapi Calo TKI Ilegal, Setahun Baru Berangkatkan 24 Pekerja ke Malaysia

Selain dua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya 10 unit ponsel dan 5 paspor.

“Kemudian buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp 1.450.000, uang tunai 500 Dollar Singapura, serta uang tunai pecahan Ringgit sebanyak 3.300 ringgit,” ungkap Ompus.

Ompus menjelaskan, pengungkapan ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon TKI.

“Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan TKI Non Prosedural di Tanjungpinang dan wilayah lainnya,” ucap Ompus.

Ompus menambahkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Tanjungpinang Andrival Agung Cakra dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza.

“Para tersangka dijerat Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Ompus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com