Namun, setelah bebas ia kembali melakukan aksi yang sama hingga akhirnya tertangkap.
Sementara, pengakuan Johan, Ade memintanya membawa narkoba itu kemudian disimpan di rumah. Ia belum mengetahui dimana saja nantinya ekstasi tersebut akan dikirim.
“Saya sengaja bawanya pakai plastik biar tidak curiga. Kalau dikasih uang belum, arena baru minta di titipkan saja di rumah saya,” aku Johan.
Atas perbuatannya, Johan dikenakan pasal 112-114 Undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.