BANGKA, KOMPAS.com-Sebanyak dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis ektasi diamankan polisi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Pil ekstasi dengan beragam bentuk, salah satunya berbentuk kaki anjing dijual pelaku dengan modus sistem lempar.
"Dari pengakuan pelaku ini, sudah tiga kali lemparan, dipendam pekuburan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, AKBP Iman Risdiono di Mapolda, Senin (19/6/2023).
Baca juga: 2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan
Pelaku masing-masing berinisial KRIS (25) tercatat tamatan SMA dan TF (20) tidak tamat sekolah dasar.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 175 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda, 100 butir ekstasi berbentuk tulang warna coklat muda dan 66 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau.
Ekstasi dijual per paket isi 10 butir seharga Rp 4,5 juta atau Rp 450.000 per butirnya," ujar Iman.
Menurut Iman, pil-pil ekstasi dipasok pelaku dari luar daerah Bangka Belitung. Hal itu diperkirakan polisi karena pelaku tidak mempunyai peralatan dan kemampuan untuk membuatnya sendiri.
"Terus pengembangan, karena ini pengedar masih ada yang di atasnya. Kita sedikit kesulitan karena barang ditempatkan untuk diambil tanpa tahu siapa yang punya," ujar Iman yang di dampingi Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo.
Baca juga: Digerebek Polisi, Rumah Kontrakan di Semarang Jadi Pabrik Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Selain tangkapan ekstasi, polisi juga mengamankan pengedar sabu seberat 500 gram lebih di daerah Kampak, Pangkalpinang.
Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku inisial IR turut diamankan. Pelaku juga diketahui memiliki satu unit air softgun yang juga telah diamankan.
Para pelaku yang kini diamankan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
"Dari penangkapan ini kita telah menyelamatkan ribuan genari bangsa dari bahaya narkoba," pungkas Iman yang merupakan mantan kapolres Pangkalpinang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.