Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Uang untuk Biaya Sekolah Anak, Seniman Asal DIY Nekat Mencuri Mobil Pelanggannya yang Belum Bayar Lukisan

Kompas.com - 02/08/2023, 13:17 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seniman asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AD atau SAS (50), nekat mencuri mobil milik warga Jebres, Kota Solo, karena lukisannya tak kunjung dibayar. 

Korban berinisial WS (76) yang juga Mantan Hakim Pengadilan Agama Jawa Tengah (Jateng) itu diketahui membeli sejumlah lukisan milik AD.

"Beberapa kali transaksi beli lukisan. Terakhir beli lukisan seharga Rp 10 juta. Baru dibayar Rp 5 juta. Lalu ada ada transaksi lagi. Pokoknya kurang Rp 2.900.000," kata Pelaku saat di Polresta Solo, pada Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Cerita Warga Malang, Keliling Mencari dan Ikat Pria yang Mencuri Sepedanya

Di saat yang sama, pelaku membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya. Kemudian, pada Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban, karena kebingungan butuh uang untuk membeli seragam anaknya.

Dia pun berpikir untuk mengambil mobil korban yakni Honda City Tahun 2016 berpelat nomor AD 1248 TH. Saat itu pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci dan STNK berada di meja. 

"Terus, dapat telepon dari anak saya untuk biaya sekolah. Saya hubungi bapaknya (korban) bilang lagi ke Sarangan, Jawa Timur. Lalu saya berpikir untuk mengambil mobilnya," paparnya

Meski mengambil mobil korban, pelaku mengaku tak akan menjualnya. Pelaku akan menyimpan mobil tersebut hingga korban membayar utangnya. 

"Saya menyimpan mobil itu dulu sampai pulang dari Sarangan. Saya hubungi lagi, Saya minta uangnya ternyata bapaknya bilang tetap enggak ada uang," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melaporkan pencurian mobil tersebut.

Baca juga: Pria di Situbondo Tertangkap Basah Curi Kentang dan Cabai di Pasar

"Atas peristiwa tersebut korban melapor kepada kami. Kemudian kita lakukan pendalaman kita lakukan penyelidikan di temukanlah dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban kita tangkap tersangka berikut barang buktinya yang masih ada pada tersangka," kata Iwan Saktiadi.

Tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil Honda City, Sepasang plat nomor AD 1248 TH, STNK mobil, dan rekaman CCTV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com