PURWOREJO, KOMPAS.com - TS (38), warga Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah hendak diperkosa oleh MMA (25), warga Kecamatan Bayan.
Tak hanya itu, TS juga sempat dipukuli oleh pelaku. Beruntung, TS berhasil kabur berkat ditolong oleh ojek online.
KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko menjelaskan, percobaan perkosaan tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Kejadian bermula saat korban diantar oleh pelaku untuk menghadiri sebuah acara di Kecamatan Kutoarjo.
Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga
"Sebelumnya ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo, namun setelah di jalan korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Kecamatan Bayan," kata Iptu Tri Atmoko saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (1/8/2023).
Sesampainya di rumah pelaku, TS kemudian ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar. Korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku memukul korban beberapa kali.
Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tak berselang lama, setelah ada kesempatan lari, korban kemudian mendorong MMA dan keluar dari rumah pelaku.
Korban berhasil melarikan diri dengan bantuan pengemudi Grab Car yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh korban.
"Pengemudi Grab Car yang sudah berada di luar rhmah langsung menolong korban dan meninggalkan tempat kejadian," kata Tri Atmoko.
Setelah berhasil kabur, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kurang lebih selama satu bulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Jumat (28/07/2023) di rumah MMA di Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
"Pelaku pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) selanjutnya kita amankan di Polres Purworejo," Kata KBO Sat Reskrim Polres Purworejo.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
"Pelaku dikenakan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Iptu Tri Atmoko.
Baca juga: Siswi SMP di Lampung Diperkosa Tetangga, Terungkap Usai Korban Dikeluarkan Sekolah karena Hamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.