Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Diperkosa dan Dipukuli, Warga Purworejo Diselamatkan Ojek Online

Kompas.com - 01/08/2023, 18:07 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - TS (38), warga Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah hendak diperkosa oleh MMA (25), warga Kecamatan Bayan.

Tak hanya itu, TS juga sempat dipukuli oleh pelaku. Beruntung, TS berhasil kabur berkat ditolong oleh ojek online.

KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko menjelaskan, percobaan perkosaan tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Kejadian bermula saat korban diantar oleh pelaku untuk menghadiri sebuah acara di Kecamatan Kutoarjo.

Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga

"Sebelumnya ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo, namun setelah di jalan korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Kecamatan Bayan," kata Iptu Tri Atmoko saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (1/8/2023).

Sesampainya di rumah pelaku, TS kemudian ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar. Korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku memukul korban beberapa kali.

Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tak berselang lama, setelah ada kesempatan lari, korban kemudian mendorong MMA dan keluar dari rumah pelaku.

Korban berhasil melarikan diri dengan bantuan pengemudi Grab Car yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh korban.

"Pengemudi Grab Car yang sudah berada di luar rhmah langsung menolong korban dan meninggalkan tempat kejadian," kata Tri Atmoko.

Setelah berhasil kabur, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kurang lebih selama satu bulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Jumat (28/07/2023) di rumah MMA di Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

"Pelaku pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) selanjutnya kita amankan di Polres Purworejo," Kata KBO Sat Reskrim Polres Purworejo.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

"Pelaku dikenakan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Iptu Tri Atmoko.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Diperkosa Tetangga, Terungkap Usai Korban Dikeluarkan Sekolah karena Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotesi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotesi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com