Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani (23) tersebut.
"Saat ini (Prada Y) sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan proses penyidikan," kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, pada Rabu (21/6/2023).
Tak hanya itu, Ade Rizal juga menegaskan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pomdam XII Tanjungpura juga akan memperpanjang masa penahanan Prada Y.
Keluarga Sri Mulyani pun mengajukan tes DNA terhadap mayat yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan tersebut.
Menurut Ning Diana, kakak kandung Sri Mulyani, permintaan tes DNA untuk membuktikan secara ilmiah, bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah Sri.
“Permintaan ini bukan karena keluarga tidak yakin, bahwa itu kerangka Sri Mulyani, tapi ini sebagai upaya memperkuat bukti di persidangan,” kata Ning saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Setelah hasil tes DNA keluar, identitas mayat tersebut benar Sri Mulyani, adiknya yang hilang sejak Desember 2022.
Baca juga: Hasil DNA Keluar, Mayat Wanita Tinggal Kerangka di Sambas adalah Sri Mulyani
“Kita bersyukur, karena sudah cukup lama penyerahan sampel, hasilnya baru keluar sekarang,” kata Ning kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Menurut Ning, saat ini jenazah Sri telah diserahkan kepada keluarga dan langsung dimakamkan di pemakaman keluarga, Jalan Karet Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
“Kami berharap pelaku diberi hukuman setimpal,” ucap Ning.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal Muharram juga membenarkan mengenai hasil tes DNA tersebut.
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Tinggal Kerangka di Sambas, Ini Kata Pangdam Tanjungpura
“Benar, hasil DNA sudah keluar. Saat ini, jenazah sudah diserahkan kepala keluarga,” kata Ade, saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (31/7/2023).
Ade menegaskan, dalam kasus tersebut penyidik Pomdam XII Tanjungpura telah menetapkan mantan tunangan korban, Prada Y sebagai tersangka.
Sedangkan rekan Prada Y, yang sempat diperiksa, masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian ke depan segera dilakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Gelar perkaranya dilakukan dalam pekan ini,” ujar Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.