LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pedagang yang bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe melaporkan tindakan oknum petugas dalam penertiban pedagang handphone di Kota Lhokseumawe.
Sebaliknya, Satpol PP Lhokseumawe juga melaporkan pedagang dampak bentrok tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Lhokseumawe, Salman, membenarkan kedua belah pihak telah saling lapor.
Baca juga: Bentrok Pedagang dan Satpol PP, 2 Warga Lhokseumawe Dilarikan ke RS
Dia menyebutkan, Satpol PP juga resmi melaporkan tindakan pedagang pada petugas yang menertibkan pedagang.
“Namun, detailnya saya belum bisa ceritakan. Karena ini saling lapor, agar tidak bias, maka nanti kami akan gelar konperensi pers secara komprehensif,” kata Salman saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Dia menyebutkan, laporan keduanya telah diterima penyidik di satuan reserse dan kriminal Polres Lhokseumawe.
“Intinya laporan mereka sudah kita terima, baik dari Satpol PP maupun pedagang,” terangnya.
Dia berharap, masyarakat bersabar menunggu penyelidikan yang dilakukan polisi.
Baca juga: 5 Remaja Bawa Parang untuk Tawuran Ditangkap di Lhokseumawe
Sebelumnya diberitakan, bentrok antar pedagang handphone dan petugas Satpol PP Lhokseumawe terjadi pada 25 Juli 2023 malam.
Dampaknya, dua pedagang dilarikan ke rumah sakit.
Satpol PP Lhokseumawe menertibkan pedagang yang berjualan di pusat kota untuk pindah ke lokasi Pasar Buah Lhokseumawe. Namun, pedagang tidak mau dan terjadilah bentrok.
Sedangkan Kepala Satpol PP Lhokseumawe, Herry Maulana, dihubungi terpisah menyebutkan dirinya menghormati proses hukum.
“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.