Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2023, 11:17 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menutup permanen lokasi usaha pengecoran beton di Jalan Totok Kerot, Sumberejo, Ngasem, Kabupaten Kidiri, Jawa Timur, Jumat (28/7/2023).

Penutupan usaha tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito untuk menindak tegas usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten.

"Sebenarnya 2022 pernah kami lakukan penindakan, nyatanya tetap melaksanakan operasional. (Oleh karenanya) di Jumat Ngopi atas perintah pimpinan kami lakukan penutupan permanen, total," kata Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Kabupaten Kediri Agung Nuegroho dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Agung mengungkapkan bahwa penutupan yang dilakukan terhadap kegiatan operasi pengecoran beton itu sudah ketiga kalinya.

Baca juga: Bupati Mas Dhito Bakal Naikkan Insentif Guru Honorer PAUD 50 Persen Pada 2024

Pada 2022, Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan penindakan dua kali. Tindakan pertama dilakukan pemasangan garis polisi di lokasi operasional dengan tujuan menghentikan aktivitas operasional.

Meski dilakukan penindakan dengan pemasangan garis polisi, kegiatan operasional pun tetap dilakukan. Penindakan penutupan kedua pun kembali dilakukan disertai dengan pengambilan barang bukti.

"Kali ini kita lebih tegas," imbuh Agung.

Penindakan tegas itu, lanjut dia, dilakukan dengan menghentikan segala kegiatan operasional di dalam. Semua kendaraan operasional yang ada dikeluarkan sebelum akhirnya dilakukan penutupan permanen dan pemasangan portal.

Baca juga: Serahkan SK Pegawai P3K Pemkab Kediri, Mas Dhito Ingatkan ASN Tak Boleh Gunakan LPG 3 Kg

Agung menyampaikan, pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan penutupan tersebut.

Bahkan, pihaknya juga menggandeng berbagai instansi lain terkait perizinan termasuk dari pihak kecamatan. Setelah dilakukan penutupan, usaha itu pun harus berhenti total.

"Siapapun yang merusak segel atau portal akan dikenakan sanksi pidana," ucap Agung.

Adapun dasar penutupan kegiatan usaha itu karena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 44 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 47 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito pada acara Jumat Ngopi 21 Juli 2023.DOK. Humas Pemkab Kediri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito pada acara Jumat Ngopi 21 Juli 2023.

Sebelumnya, pada acara Jumat Ngopi 21 Juli 2023, ada warga mengadukan beroperasinya kembali usaha pengecoran beton tersebut, bahkan kegiatan operasi sampai malam hari.

Beroperasinya usaha pengecoran beton itu dikeluhkan warga karena selain dampak debu dan suara bising, dinding rumah warga terdekat juga ada yang retak.

Atas aduan warga tersebut, Mas Dhito memerintahkan Satpol PP dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek lokasi usaha pengecoran beton itu.

"Nanti kalau masih beroperasi ditutup saja karena tidak ada izinnya," ucap Mas Dhito pada acara Jumat Ngopi itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com